Kuasa Hukum Nilai Replik JPU Tak Berdasar, Minta Terdakwa Kasus PAW Kades Gugul Dibebaskan
JATIMPOS.CO/PAMEKASAN – Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat Penggantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Gugul menilai replik yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pamekasan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Mereka menyebut replik tersebut berisi argumen berputar-putar dan terkesan dipaksakan.