JATIMPOS.CO/PAMEKASAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi program gadai emas di Unit Pegadaian Syariah (UPS) Palengaan, Kabupaten Pamekasan. Kasus ini menimbulkan kerugian negara cq Pegadaian sebesar Rp9,7 miliar lebih.
Kasi Intel Kejari Pamekasan, Ardian Junaidi, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers resmi, Selasa (26/08). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan saksi, ahli, serta dokumen terkait.
Adapun dua tersangka tersebut yakni H, agen UPS Palengaan, dan MB, pengelola sekaligus kepala unit UPS Palengaan. Keduanya diduga terlibat dalam praktik gadai emas yang menyimpang dari prosedur resmi pegadaian.
Modus yang dilakukan, H menghimpun emas milik masyarakat lalu menggadaikannya sendiri ke UPS Palengaan tanpa sepengetahuan pemilik. Ia bahkan mencatatkan nama orang lain dalam dokumen gadai. Sementara MB, yang seharusnya memverifikasi data nasabah, membiarkan proses tersebut tetap berjalan hingga terbit Surat Bukti Rahn (SBR).
“Praktik ini menimbulkan keresahan masyarakat, karena ketika nasabah ingin menebus emasnya, barang tersebut tidak bisa dikembalikan. Bahkan hingga Oktober 2024 sudah terjadi pinjaman macet dan proses lelang tidak bisa dilakukan,” terang Ardian.
Dari hasil audit Satuan Pengawas Internal (SPI) Pegadaian, total kerugian mencapai Rp9.777.363.000. Saat ini, tersangka H tengah menjalani hukuman dalam kasus lain di Lapas Pamekasan, sedangkan MB telah resmi ditahan di Lapas yang sama. (did).