JATIMPOS.CO/JEMBER Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan konsumsi pada kegiatan Sosialisasi Raperda 2023–2024.

Pada Selasa (26/8/2025), tim jaksa memanggil sembilan saksi untuk dimintai keterangan. Empat di antaranya merupakan anggota DPRD Jember. Pemeriksaan dilakukan secara maraton untuk menguatkan alat bukti sekaligus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Kasi Intelijen Kejari Jember, Agung Wibowo, SH, MH, membenarkan adanya agenda pemeriksaan tersebut.

“Iya benar ada 9 orang saksi hari ini dipanggil, 4 saksi dari anggota DPRD," ujar Kasi Intel Kejari Jember Agung Wibowo, Selasa (26/08/2025).

Meski tidak menyebut identitas saksi, Agung meminta semua pihak yang dipanggil bersikap kooperatif dan memberikan keterangan sesuai fakta.

Menurutnya, hal itu akan sangat membantu aparat penegak hukum dalam merampungkan penyidikan perkara yang ditaksir menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp5,6 miliar.

“Setelah seluruh pemeriksaan para saksi ini selesai kita laksanakan, selanjutnya segera Tim melakukan gelar dan ekspose perkara untuk menentukan siapa tersangkanya, sampai saat ini belum ada tersangka dan pemeriksaan marathon para saksi masih berjalan sampai hari ini,” lengkap Agus.

Sebelumnya, Kepala Kejari Jember, Ichwan Efendi, SH, MH, menyampaikan bahwa sejak status perkara dinaikkan ke tahap penyidikan pada 17 Juli 2025, pihaknya telah memanggil panitia lokal pelaksana Sosialisasi Raperda, termasuk Wakil Ketua DPRD Jember sebagai saksi.

“Dari hasil penyelidikan, penyidik telah mengantongi dua alat bukti, yakni berupa hasil pemeriksaan saksi dan dan dokumen-dokumen terkait kegiatan tersebut, kasus ini merupkan perintah dari Kejaksaan Agung dan Kejati Jatim,” kata Ichwan.

Kejari Jember menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan kasus tersebut secara independen dan profesional tanpa intervensi pihak mana pun. (Ari)