Terbongkar dari Pengakuan Siswa, Guru Ngaji di Pamekasan Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan
JATIMPOS.CO/PAMEKASAN — Satreskrim Polres Pamekasan menetapkan seorang pria berinisial MD (72) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur. Tersangka diketahui berprofesi sebagai guru ngaji dan telah ditahan di Mapolres sejak Selasa (21/4/2026).
