JATIMPOS.CO - Berawal dari banyaknya fakta kasus di lapangan terkait perantara dalam tindak pidana narkotika, dalam hal ini yang disebut sebagai “perantara” tidak mengetahui bahwa tindakannya telah masuk dalam perbuatan pidana. Seperti halnya seseorang yang bekerja sebagai kurir pengantar paket, di mana dia hanya bekerja dan diperintahkan untuk mengantarkan paket tanpa mengetahui isi daripada paket tersebut adalah narkotika. Selain daripada kurir pengantar paket, juga banyak ditemui fakta pengalaman penulis yang diketahui banyaknya penerima paket oleh masyarakat, di mana mereka menerima kedatangan paket yang tidak diketahui asal-usulnya dan tidak menaruh curiga atas kedatangan paket tersebut yang ternyata berisi narkotika.