Pengembang Perumahan di Madiun Divonis Bersalah dalam Kasus Korupsi PSU, Negara Rugi Rp 2,4 Miliar
JATIMPOS.CO/MADIUN – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis bersalah kepada dua pengembang Perumahan Puri Asri Lestari, Kota Madiun, dalam kasus korupsi penyalahgunaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU). Kedua terdakwa, Han Sutrisno dan Muh Tommy Iswahyudi, dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.