Kejari Pamekasan Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Gadai Emas, Kerugian Capai Rp9,7 Miliar
JATIMPOS.CO/PAMEKASAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi program gadai emas di Unit Pegadaian Syariah (UPS) Palengaan, Kabupaten Pamekasan. Kasus ini menimbulkan kerugian negara cq Pegadaian sebesar Rp9,7 miliar lebih.