JATIMPOS.CO/KOTA MALANG: Perkara lelang aset nasabah atas nama Serifikat Hak milik Nomor 3468 seluas 129 M² atas nama Achmad Junaidi dan Aris Kuswanti yang merupakan nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Martadinata Kota Malang kembali berlanjut ke gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Dan diduga Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaannya diabaikan. Gugatan lanjutan tersebut  diajukan  di PN Kota Malang, pada Kamis (14/8/2025).

Melalui kuasa hukumnya Dalu E Prasetiyo SH dan tim mengatakan bahwasanya gugatan Perbuatan melawan hukum merupakan runtutan dari bantahan eksekusi yang di daftarkan di PN Kepanjen.

"Gugatan Perbuatan melawan hukum yang kami ajukan saat ini di PN kota Malang, memang gugatan ini runtutan dari bantahan eksekusi di PN Kepanjen" ucap Dalu kepada wartawan.

Ia menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan ini terkait dijalankannya lelang yang diduga menyalahi SOP, klien kami selain tidak pernah menerima surat peringatan dan pemberitahuan sebelum dilakukan lelang, masih melakukan pembayaran atas arahan petugas BRI yang menangani pada waktu itu, bahkan sempat terjadi negosiasi pelunasan.

"Lelang yang dilakukan pihak BRI jelas tidak mengindahkan hak nasabah, nasabah tidak pernah mendapat surat peringatan dan pemberitahuan lelang, masih ada pembayaran atas permintaan petugas BRI, bahkan ada perbincangan pelunasan," jelas Dalu E Prasetiyo.

Dalu melanjutkan disaat kliennya akan melakukan pelunasan di sini baru diinfokan bahwasanya jaminan SHM sudah di lelang.

"Disaat akan dilakukan pelunasan itulah baru diinformasikan bahwa jaminan sertifikat tidak ada dan sudah di lelang" tambahnya.

Sementara itu Terkait pembayaran yang sudah dilakukan klienya melalui via transfer ke rekening yang diarahkan petugas BRI

"Pembayaran cicilan hutang via transfer ke rekening yang di arahkan petugas BRI tersebut" urainya.

Perlu di ketahui bahwasanya sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (POJK 35/2018) Pasal 35 berbunyi "Perusahaan Pembiayaan wajib menyerahkan Salinan perjanjian pembiayaan kepada debitur paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal perjanjian pembiayaan".

Dalu kuasa hukum Achmad Junaidi mengungkapkan, akan mengambil langkah hukum dengan melakukan pelaporan dugaan tindak pidana kejahatan perbankan yang dilakukan oleh oknum pegawai BRI berinisial IAH.

"Terkait masalah pembayaran via transfer yang disarankan oleh oknum pegawai BRI ke rekening yang diarahkan, segera kami laporkan dengan dugaan tindak pidana kejahatan perbankan, karena yang digunakan merupakan sarana perbankan," ungkap Dalu.

Sementara itu wartawan media ini saat konfirmasi pegawai BRI inisial IAH melalui telepon ke nomor WhatsApp pribadinya mengenai dirinya rencana dilaporkan secara pidana dengan dugaan kejahatan perbankan menyatakan kesiapannya mengikuti prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.

Jika ada surat pemanggikan dari kepolisian dirinya siap hadir dan mengikuti proses prosedur hukum jika di laporkan oleh nasabah. "Ya diikuti sesuai prosedur saja mas jika dilaporkan nasabah" ujarnya.(Yon)