JATIMPOS.CO/SURABAYA — Ahmad Junaidi, nasabah BRI Cabang Martadinata Malang, melengkapi keterangan pada penyidik Polda Jawa Timur dengan membawa bukti tambahan melalui kuasa hukumnya Dalu E. Prasetiyo, S.H., Senin (6/10/2025). Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana perbankan yang disebut melibatkan oknum pegawai BRI berinisial UM dan IAH.

"Kami datang ke Polda Jatim untuk memberikan keterangan serta bukti untuk memperkuat laporan sebagai wujud keseriusan klien untuk mendapatkan hak dan keadilan sebagai nasabah yang merasa dirugikan," ujar Dalu E Prasetiyo.

Menurut Dalu, langkah pidana di Polda Jatim merupakan rangkaian upaya hukum yang telah ditempuh.

"Pelaporan dugaan tindak pidana perbankan ini merupakan rangkaian langkah hukum yang sudah ditempuh kliennya dengan melayangkan gugatan bantahan eksekusi ke PN Kepanjen serta gugatan perdata perbuatan melawan hukum di PN Malang," terang Dalu.

Terkait pokok perkara, Dalu menyebut persoalan lelang menjadi perhatian serius pihaknya.

"Publik perlu tahu bahwa ada sanksi hukum bagi oknum yang sengaja menggunakan sarana perbankan untuk melakukan kecurangan bahkan patut diduga adanya praktik mafia tanah berkedok lelang," pungkas Dalu E Prasetiyo.(Yon)