Eks Kepala BPN Kota Madiun Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PSU
JATIMPOS.CO/KOTA MADIUN – Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Madiun, Sudarmadi dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Ia terbukti bersalah dalam kasus korupsi penyalahgunaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) pada proyek Perumahan Puri Asri Lestari di Kota Madiun.