JATIMPOS.CO/MOJOKERTO – Sengketa harta bersama antara Kepala Desa Modopuro, Kecamatan Mojosari, Imron Wahyudi, dengan mantan istrinya, Ita Purtikasari, kini memasuki tahap pemeriksaan lapangan. Majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Mojokerto pada Jumat (12/9/2025) menggelar Pemeriksaan Setempat (PS) di rumah Imron Wahyudi.

Tampak dalam Pemeriksaan Setempat ( PS) Hakim PA Mojokerto inventarisir dan dokumentasi  barang barang yang dijadikan obyek gono gini. Setelah melihat langsung rumah Kades Imton Wahyudi, Hakim PA Mojokerto bersama kuasa hukum penggungat dan  tergugat mendatangi bengkel mobil yang lokasinya agak jauh dari rumah Kades Imron Wahyudi

Langkah itu ditempuh untuk memastikan kejelasan objek gugatan yang diajukan penggugat setelah perceraian keduanya diputuskan pada Februari 2025.

Kuasa hukum Ita Purtikasari, H. Nurkosim, S.H., M.H., dari Law Firm Nur & Partners, menegaskan bahwa aset hasil perkawinan hampir sembilan tahun belum pernah dilakukan pembagian.

“Hak klien kami belum terpenuhi. Maka dari itu, kami membawa perkara ini ke ranah hukum,” katanya.

Dalam gugatannya, Ita Purtikasari mencantumkan sejumlah harta yang dinilai sebagai milik bersama, mulai dari rumah di Desa Modopuro dengan luas hampir 700 meter persegi, kendaraan roda empat dan roda dua, hingga perlengkapan rumah tangga. Tak hanya itu, daftar pinjaman di lembaga keuangan juga dimasukkan sebagai tanggungan bersama.

Sementara itu, pihak tergugat yang diwakili kuasa hukumnya, Lestiono, S.H. dan Senedi, S.H., menyampaikan keberatan atas beberapa objek yang disebut dalam gugatan.

“Ada aset yang status kepemilikannya berbeda, salah satunya kendaraan yang sebenarnya milik anak dari pernikahan sebelumnya. Jadi tidak semua bisa dikategorikan harta gono-gini,” jelas Lestiono.

Meski kedua belah pihak telah bersiap dengan argumen masing-masing, jalur damai tetap belum tertutup.

“Kami hormati proses pengadilan, namun juga tidak menutup kemungkinan penyelesaian secara kekeluargaan,” tambahnya.

Sidang perkara ini akan berlanjut di Pengadilan Agama Mojokerto setelah hasil pemeriksaan lapangan dicatat dalam berkas persidangan. (din)