Polres Lamongan Buka Pengambilan Kendaraan Hasil Penindakan Knalpot Brong, Ini Syaratnya
JATIMPOS.CO/LAMONGAN – Polres Lamongan membuka layanan pengambilan kendaraan yang sebelumnya ditindak dalam kegiatan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.