Ini Ketentuan Lengkap THR 2026, Menaker Minta Gubernur Pastikan Kepatuhan
JATIMPOS.CO/JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 bagi pekerja/buruh di perusahaan. SE tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk memperkuat pengawasan hingga tingkat kabupaten/kota.
