JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Forum Mahasiswa Pantura (Formatur) bersama masyarakat Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan menggeruduk kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Kamis (8/5/2025).

Aksi demonstrasi ini merupakan bentuk kekecewaan atas penetapan 5 panitia pemilihan kepala desa (P2KD) PAW Desa Gugul sebagai tersangka oleh Kejari Pamekasan.

Massa aksi mengecam keras penahanan yang dilakukan oleh Kejari Pamekasan terhadap 5 tersangka dalam perkara Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Gugul.

"Penahanan yang dilakukan oleh Kejari Pamekasan kami nilai tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Kami melihat bahwa proses hukum yang melibatkan 5 orang P2KD Desa Gugul terkesan digiring untuk dijadikan unsur pidana," kata Hendra, Korlap aksi.

Hendra menuntut Kejari Pamekasan untuk mengkaji ulang kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan secara adil dan transparan.

Selain itu, dia menuntut Kejari Pamekasan agar segera menangguhkan penahan terhadap 5 tersangka itu.

"Karena sejak awal tim kuasa hukum dari 5 tersangka ini telah meminta Kejari agar dilakukan penangguhan. Tetapi itu tidak diindahkan, dengan alasan 5 tersangka ini dikhawatirkan akan menghilangkan jejak dan alat-alat bukti," pungkasnya.

Terpisah, Plh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pamekasan, Irianto, menjelaskan bahwa pada dasarnya masa aksi meminta penangguhan penahanan terhadap 5 tersangka kasus PAW Desa Gugul. Namun, karena perkara ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, maka kewenangan penangguhan penahanan sekarang ada di PN.

"Kami sudah melimpahkan perkara ini ke PN Pamekasan sejak Senin kemarin, dan proses hukum selanjutnya menjadi tanggung jawab pengadilan," kata Irianto.

Irianto menambahkan bahwa pengajuan penangguhan penahanan harus dilakukan secara tertulis untuk menghindari kesalahpahaman.

"Kalau hanya berbicara tanpa surat tertulis, itu tidak cukup. Kami membutuhkan dokumen tertulis untuk proses hukum yang jelas," ujarnya.

Sementara itu, Kasipidum Kejari Pamekasan, Benny Nugroho menyampaikan bahwa minimal ada dua alat bukti yang cukup untuk disidangkan, yaitu keterangan saksi dan saksi ahli, kemudian surat petunjuk.

"Alat bukti yang ada sudah cukup untuk disidangkan," pungkasnya. (did).