JATIMPOS. CO/ MOJOKERTO, - Persidangan lanjutan kasus dugaan sumpah palsu dan pemberian keterangan palsu dengan terdakwa Didik Urip Supriyanto kembali digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis (15/5/2025) sore.

Sidang berlangsung seru dan memanas, terutama saat dua saksi yang berprofesi sebagai pengacara, Efri Alza, S.T., S.H., dan Anies Khoiru Diniyati, S.H., M.H., saling tuding dan saling bantah di hadapan majelis hakim.

Keduanya sempat terlibat dalam penanganan perkara gugatan talak antara Pak Jaelani dan Siti Maisaroh di Pengadilan Agama (PA) Mojokerto. Saat memberikan kesaksian, Anies mencabut sebagian keterangan yang sebelumnya tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Mojokerto Kota.

“Benar itu tanda tangan saya, tapi isinya tidak benar,” ujar Anies di hadapan majelis hakim yang diketuai Ivon, S.H., M.H. Ia mengaku memberikan keterangan di bawah arahan rekan seprofesinya, Efri Alza, saat keberadaan Pak Jaelani belum diketahui. Namun kini, Pak Jaelani telah ditemukan dan sedang ditahan di Polres Tulungagung, maka ia berani ungkap kebenaran.

Dalam kesaksiannya, Anies juga mengaku tidak pernah mengenal Pak Jaelani secara langsung. “Saya kenal pertama kali lewat Efri Alza. Berkas perkara dikirim oleh Efri Alza ke WhatsApp saya tanggal 27 Agustus 2023,” ujarnya.

Anies mengklaim tidak pernah hadir di sidang perceraian tersebut dan menyebut seluruh proses termasuk pencarian saksi ditangani oleh Efri Alza ST, SH.

Sementara itu, terdakwa Didik Urip Supriyanto membenarkan bahwa kedua pengacara tersebut turut hadir saat proses perceraian di PA Mojokerto, termasuk saat dirinya menjadi saksi di persidangan. “saat saya jadi saksi di persidangan gugatan talak di PA Mojokerto, pengacara Anies dan Efri ya tampak dalam sidang,“ ujar Urip saat dicecar pertanyaan oleh hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anton Zulkarnaen, S.H., sempat membacakan kutipan dari putusan PA Mojokerto. Ia mempertanyakan perbedaan keterangan Anies antara saat pemeriksaan penyidik dan saat persidangan. Anies berdalih mengikuti alur yang ditentukan Efri Alza dan mengungkap adanya kesepakatan pembagian honor perkara.

Efri sebelumnya mengklaim dibayar secara bulanan oleh Anies, namun bantahan keras datang dari Anies yang menyebut bahwa honor sebesar Rp15 juta justru dibayarkan oleh Pak Jaelani kepada Efri melalui rekening istri Efri.

Dalam proses pencarian saksi pada gugatan talak, nama Didik Urip dan dua pihak lain Sampiono serta Moh. Fadlulloh disebut sebagai saudara dari Siti Maisaroh. Namun, kedua pengacara kembali saling lempar tanggung jawab terkait siapa yang mengatur dan menghadirkan para saksi tersebut.

Sidang yang diwarnai perdebatan tajam ini akan kembali dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan menghadirkan saksi-saksi tambahan dan pendalaman fakta-fakta persidangan. (din)