Razia Masker di Blitar Raya, Langsung Sidang di Tempat
JATIMPOS.CO/KOTA BLITAR - Sanksi pemberlakuan denda uang resmi diterapkan bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di wilayah Blitar Raya (kabupaten/kota). Sanksi denda 250 ribu hingga 25 juta tersebut mulai diberlakukan sejak 14 September 2020.