JATIMPOS.CO/LAMONGAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menjebloskan Moh. Sueb (58) seorang PNS yang bertugas di Pemkab Bojonegoro ke Lapas kelas IIB Lamongan, Rabu (23/02/2022) kemarin.

Pasal pria yang berdomisili di Desa Mayong Kecamatan Karangbinangun Kabupaten Lamongan ini ditangkap oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Gersik.

Kasi Intel Kejari Lamongan Condro Maharanto mengatakan Sueb diitetapkan menjadi tersangka lantaran melakukan tindak pidana di bidang cukai berupa menawarkan ,menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tandan pelunasan cukai lainnya.

"Hal tersebut sebagaimana pasal 29 ayat 1 dan pasal yang disangkakan pasal 54 UU RI nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai atau pasal 56 UU nomor 38 tahun 2007 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 1995 tentang cukai," kata Condro Maharanto, Kamis (24/2/2022).

Condro menegaskan tersangka harus dijebloskan tahanan sesuai surat perintah penahan ( tingkat penututan ) Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan ,nomor : Print - 109/M.5.36/Ft.3/02/2022 tanggal 23 Februari 2022. Hal tersebut berdasarkan Pasal 21 KUHAP,

"Saat ini tersangka ditahan di Lapas Kelas II B Lamongan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 23 Februari 2022 hingga 14 Maret 2022, Tersangka diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih, sebagaimana Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP. Dan Selama pemeriksaan, tersangka kooperatif,” terangnya.

Selain tersangka, tambah Condro,  sejumlah barang bukti (Tahap II) yang berhasil diamankan juga diserahkan ke Kejari Lamongan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B, Gresik.

“Untuk barang bukti, totalnya ada 377.080 batang sigaret yang tidak dilekati pita cukai. Selain itu, perbuatan ini juga mengakibatkan kerugian negara dalam bentuk cukai sebesar Rp 197.967.000,” terang Condro.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi menambahkan, semua rokok tanpa pita cukai yang diedarkan oleh tersangka ini ia peroleh dari seseorang yang kini masih DPO.

“Jadi ada pemasoknya. Sekarang DPO,” kata Anton.

Ditambahkan Anton, bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka ini tidak ada kaitannya dengan statusnya sebagai PNS.

"Dari pengakuan tersangka, ini merupakan bisnis yang sengaja dilakukan tersangka sebagai sampingan," tandasnya. (bis)