JATIMPOS.CO/LAMONGAN - Sejumlah konsumen didampingi kuasa hukum LBH Ansor Jatim menghadiri mediasi dengan pihak tergugat PT Eka Jaya Abadi Surabaya, Dealer Honda Eka Karunia Motor Lamongan, dan pimpinan Dealer Honda Eka Karunia Motor Lamongan serta didampingi kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Lamongan, Rabu (2/2/2022).
Namun dalam agenda mediasi dipimpin oleh majelis hakim Muhamad Syakrani hasilnya tidak ada titik temu antara pihak para penggugat dan para pihak tergugat.
Kuasa hukum LBH ansor, Ispandoyo, S.H mengajukan permintaan terhadap para pihak tergugat untuk memberikan ganti rugi kepada para konsumen, namun para pihak tergugat beserta kuasanya menyatakan keberatan atas permintaan ganti rugi yang diajukan para tergugat.
"Kami mengajukan untuk memberikan ganti rugi namun mereka para tergugat tidak siap dan merasa keberatan," ujar kuasa hukum LBH Ansor yang juga selaku Mabincab PMII Lamongan, Ispandoyo, SH
Majelis hakim akhirnya memutuskan bahwa mediasi tidak ada titik temu sehingga sidang gugatan akan dilanjutkan pekan depan.
"Jadi biarlah sidang perdata ini dilanjutkan biar nantinya majelis hakim yang memutuskan dengan kekuatan hukum tetap," terang Ispandoyo.
Sebelumnya sebanyak 15 konsumen menggandeng LBH Ansor Jatim melayangkan gugatan perdata kepada PT Jaya Karunia Abadi Surabaya, Dealer Honda Eka Karunia Motor Lamongan, serta pimpinan Dealer bapak Bambang Roebiyanto.
Para konsumen merasa dirugikan karena telah membeli unit- unit sepeda motor di dealer Honda Eka Karunia Motor Lamongan dengan uang cash atau tunai, namun unit unit sepeda motor yang dibeli tidak kunjung dikirim. Total kerugian 15 konsumen adalah materil Rp 335.1 juta, imateril Rp 167.55 juta.
Tuntutan para konsumen kepada dealer adalah pasal 1367 KUH Perdata: bahwa seseorang tidak hanya bertanggungjawab atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan perbuatan orang orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan oleh barang barang yang berada dibawahnya. (bis)