JATIMPOS.CO/MADIUN - Sudah hampir tiga tahun, temuan BPK terkait indikasi penyalah gunaan keuangan negara di PT IMS (Inka Multi Solusi ) belum ada tindak lanjut.
Humas Kejati di Surabaya, Fathurohman melalui sambungan nomor WhatsApp pribadi, Rabu (26/01/2022) sesuai Surat Perintah Tugas Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-1543/M.5.5/Fd.1/11/2021 Tgl. 30/11/2021 mengatakan bahwa masih dalam proses klarifikasi.
"Masih dalam proses klarifikasi mas," ujarnya singkat.
Fathurohman menambahkan akan memberitahukan lagi jika sudah ada data dan akan ditanyakan ke pidsus.
"Nanti dikabari lagi mas kalau sudah ada datanya dan akan saya tanyakan ke pidsus" jelasnya.
Perlu diketahui bahwa, dalam laporan hasil audit BPK menemukan sejumlah dugaan penyelewengan di perusahaan plat merah dan merintahkan Direksi PT INKA Multi Solusi (PT IMS) untuk memberikan sanksi dan mengembalikan kerugian atas transaksi fiktif tersebut.
Salah satunya berbunyi, memerintahkan Direksi SDM dan Keuangan PT IMS mengembalikan kerugian atas transaksi fiktif sebesar Rp 2.585.858.500,00 ke kas PT IMS.
Memberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada Kepala Divisi Keuangan dan Akuntansi dan Kepala Departemen Keuangan dan Akuntansi PT IMS dengan sengaja mengambil langkah untuk menutupi performance keuangan yang kurang bagus.
Sementara itu, Dr. Tongat, SH., M.Hum pakar hukum sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadyah Malang, melalui sambungan whaatsapp saat dihubungi wartawan memberikan tanggapannya, Jumat (28/01/2022).
Apabila seorang koruptor atas inisiatifnya sendiri mengembalikan uang yang telah dia korupsi sebelum putusan pengadilan.
Apakah kasus koruptor tersebut masih dilakukan proses hukumnya sampai putusan pengadilan ataukah dibebaskan karena telah mengembalikan uang yang telah dikorupsi tersebut.
Menurut Tongat, bahwa pengembalian uang hasil korupsi tidak menghapus tindak pidananya. Kasus korupsi tersebut tetap harus berlanjut. "Prinsipnya pengembalian uang korupsi tidak menghapus tindak pidananya mas" terangnya. (yon)