JATIMPOS.CO//SURABAYA – Komisi A DPRD Jawa Timur meminta Pemprov Jatim mengevaluasi anggaran Inspektorat dalam RAPBD 2027. Anggaran instansi pengawas internal tersebut turun Rp25,973 miliar dibandingkan Perubahan APBD 2026.

Anggota Komisi A DPRD Jatim, M. Naufal Alghifary, S.H., M.Kn., menjelaskan anggaran Inspektorat pada 2027 direncanakan sebesar Rp66,696 miliar, turun 28,03 persen dari tahun sebelumnya.

“Berdasarkan paparan Rancangan APBD TA 2027, Inspektorat memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp66,696 miliar, turun Rp25,973 miliar atau 28,03 persen dibandingkan Perubahan APBD 2026 sebesar Rp92,669 miliar,” kata Naufal saat membacakan laporan Komisi A dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Rabu (28/10/2026).

Naufal menyebut pengurangan anggaran terbesar terjadi pada belanja barang dan jasa. Pos tersebut turun dari Rp31,521 miliar menjadi Rp11,652 miliar atau berkurang 63,03 persen. Sementara itu, belanja modal turun 99,63 persen.

Kondisi tersebut kata Naufal berimplikasi pada rencana pelaksanaan pengawasan tahun 2027. Audit operasional, kinerja, probity, dan bantuan keuangan direncanakan turun dari 45 menjadi 35 kali.

Naufal juga menjelaskan sejumlah kegiatan pengawasan yang dilaksanakan pada 2026 tidak tercantum dalam rencana kuantitas tahun depan. Kegiatan itu meliputi pengawasan pemenuhan MCSP KPK, audit hibah, audit kegiatan sosialisasi dewan di kabupaten/kota, serta audit dengan tujuan tertentu atau kasus khusus.

Selain itu, kegiatan reviu laporan keuangan dan pelayanan publik, monitoring dan evaluasi, serta peningkatan kompetensi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) juga tidak tercantum dalam rencana kuantitas 2027.

Komisi A turut mencatat anggaran pengawasan 2027 sebesar Rp11,654 miliar atau 0,042 persen dari total APBD Jatim yang dicantumkan sebesar Rp27,423 triliun.

“Angka tersebut perlu mendapat perhatian dalam pembahasan karena berkaitan dengan pemenuhan ketentuan alokasi anggaran pengawasan yang juga dirujuk dalam bahan Inspektorat,” jelas Naufal.

Naufal mengatakan evaluasi anggaran perlu memperhitungkan kebutuhan riil pengawasan, cakupan objek pemeriksaan, dan risiko penyimpangan.

“Komisi A meminta Pemprov Jatim untuk mengevaluasi kembali alokasi anggaran Inspektorat dengan mempertimbangkan kebutuhan riil pengawasan, cakupan objek pemeriksaan, risiko penyimpangan, serta ketentuan mengenai alokasi anggaran pengawasan yang berlaku,” kata Naufal.

Komisi A juga merujuk Permendagri Nomor 17 Tahun 2026 tentang Penyusunan APBD Tahun 2027, yang dalam naskah disebut memuat alokasi 3 persen APBD untuk Inspektorat Daerah atau APIP guna memperkuat pengawasan, review, dan mitigasi risiko fiskal sejak tahap perencanaan anggaran.

“Komisi A menegaskan bahwa efisiensi anggaran tidak boleh mengurangi kemampuan Inspektorat dalam menjalankan fungsi pengawasan secara independen, profesional, dan berkelanjutan,” pungkas Naufal. (zen)