Jatanras Polres Tuban Bekuk Dua Pengedar Uang Palsu
JATIMPOS.CO/TUBAN – Polres Tuban melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) membekuk dua pengedar uang palsu. Andrino Eka Putra (41), warga Desa Belikanget, Kecamatan Tambakboyo dan Andik Setyawan (30), warga Desa Sembungin, Kecamatan Bancar, Tuban.
