JATIMPOS.CO/MOJOKERTO – Tumpukan barang bukti dari berbagai perkara akhirnya dimusnahkan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto memusnahkan barang bukti dari 130 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Senin (31/08/2026).
Pemusnahan berlangsung di area belakang Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Mojokerto, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Beragam jenis barang bukti dimusnahkan. Narkotika dan obat-obatan menjadi salah satu barang bukti dengan jumlah cukup besar, mencapai ratusan gram hingga puluhan ribu butir.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kabupaten Mojokerto, Dinneke Absari Yoesanti, S.H., M.H., dalam laporannya menyampaikan rincian barang bukti yang dimusnahkan.
Di antaranya sabu seberat 813,9432 gram, ganja seberat 29,906 gram, serta 66.860 butir pil Double L.
Selain itu, terdapat 255 koli rokok, enam botol minuman keras, serta 13 senjata tajam maupun benda tumpul.
"Barang bukti lain yang turut dimusnahkan yakni 94 buah pakaian, 17 unit handphone, serta pakaian dan barang lainnya sebanyak 629 buah," ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Fauzi, S.H., M.H., mengatakan seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil penanganan perkara selama periode Januari hingga Agustus 2026.
Menurutnya, pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Agenda hari ini kita pemusnahan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht periode Januari sampai Agustus. Perintah hakim pengadilan bahwa barang bukti tersebut dimusnahkan," ujar Fauzi.
Proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang bukti. Sejumlah barang dihancurkan menggunakan blender, direndam, dibakar, hingga dirusak secara fisik.
"Ada yang kita blender seperti pil Double L dan sabu. Ada yang kita gerinda seperti senjata api dan celurit. Ada juga yang dibakar, seperti rokok dan BPKB palsu," jelasnya.
Fauzi mengatakan perkara narkotika masih menjadi salah satu jenis perkara yang cukup dominan ditangani di wilayah Kabupaten Mojokerto.
"Narkoba masih mendominasi. Rata-rata perkara di sini sebagian besar dari perkara narkoba, khususnya di Kabupaten Mojokerto," ungkapnya.
Kondisi tersebut, lanjut Fauzi, menjadi perhatian karena penyalahgunaan narkotika dapat berdampak terhadap penggunanya dan lingkungan sekitarnya.
Karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk ikut berperan dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Perhatian khusus juga disampaikan kepada para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak.
Fauzi menilai pendidikan dari lingkungan keluarga menjadi salah satu bagian penting dalam memberikan pemahaman kepada anak mengenai bahaya narkoba dan dampak penyalahgunaannya.
"Himbauan untuk masyarakat supaya, terutama orang tua ya, lebih berhati-hati. Sampaikan pendidikan di rumah yang lebih penting, pengenalan apa itu narkoba dan efeknya apa. Itu yang paling penting," pungkasnya.
Dengan dimusnahkannya barang bukti tersebut, barang-barang yang telah selesai digunakan dalam proses peradilan tidak lagi tersimpan sebagai barang bukti perkara sesuai dengan ketentuan putusan pengadilan. (din)