JATIMPOS.CO/KOTA PASURUAN — Penyelidikan kasus pencurian satu unit Suzuki Nex di Kabupaten Pasuruan berkembang menjadi pengungkapan dugaan jaringan pencurian dan penadahan kendaraan. Kasus ini menetapkan tiga tersangka.
Laporan polisi menyebut ada sejumlah sepeda motor, sembilan mesin kendaraan berbagai merek, dan empat motor dalam kondisi protolan.
Pengungkapan kasus disampaikan Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arief Ardiansyah Prasetya dalam konferensi pers di Ruang Rupatama Polres Pasuruan Kota, Jalan Gajah Mada, Kamis (13/8/2026).
Perkara bermula dari laporan kehilangan Suzuki Nex pada 15 Juli 2026. Motor dilaporkan hilang di Dusun Susukanrejo, Desa Susukanrejo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan.
Hasil penyelidikan polisi mengendus kendaraan hasil curian berada di Desa Pohgedang, Kecamatan Pasrepan.
Setiba di lokasi dan tim Buser Polres Pasuruan Kota menemukan sepeda motor tersebut. Polisi menangkap MT yang diduga menguasai kendaraan hasil kejahatan.
Penyelidikan berlanjut, polisi juga mengamankan MW di Desa Rejosalam, Kecamatan Pasrepan.
Dari pemeriksaan, MW diduga diminta MS untuk membantu menjual sepeda motor hasil pencurian.
Kepada penyidik, MS mengaku mengambil kendaraan korban setelah melihat sepeda motor terparkir dengan kondisi kunci masih tertancap.
Dari rangkaian penangkapan tersebut, polisi menetapkan tiga tersangka. MS diduga terlibat pencurian, sedangkan MT dan MW diduga berperan dalam pertolongan jahat atau penadahan.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arief Ardiansyah Prasetya mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengungkapan terhadap tindak pidana yang meresahkan masyarakat, khususnya pencurian kendaraan bermotor,” ujar Arief.
Hasil kejahatan ini menjadi barang bukti untuk proses pengembangan lebih lanjut.
Sementara itu, Suzuki Nex yang menjadi awal pengungkapan perkara telah dikembalikan kepada pemiliknya. Penyerahan dilakukan setelah kendaraan tersebut melalui proses pemeriksaan dan dipastikan sebagai barang milik korban.
Menurut Arief, pengembalian barang bukti kepada korban menjadi bagian dari pelayanan kepolisian. Penanganan perkara, kata dia, tidak hanya berorientasi pada penangkapan pelaku, tetapi juga pemulihan hak masyarakat yang menjadi korban.
“Bagi kami, pengungkapan perkara bukan hanya soal menangkap pelaku. Ketika barang milik korban berhasil ditemukan dan dapat kembali kepada pemiliknya, ” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka pencurian disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP dan/atau Pasal 476 KUHP. Sementara dua tersangka yang diduga terlibat penadahan disangkakan Pasal 591 huruf a KUHP.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kendaraannya dalam kondisi terkunci, jangan meninggalkan kunci di kendaraan,” imbau Arief. (shl)