JATIMPOS.CO/TULUNGAGUNG — Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2025 oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tulungagung berjalan optimal. Hingga Oktober 2025, realisasi penyerapan anggaran mencapai Rp11.266.290.000, yang digunakan untuk pembayaran premi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) BPJS Kesehatan bagi masyarakat kurang mampu yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah Tulungagung.

Melalui program ini, sebanyak 29.805 jiwa masyarakat Tulungagung setiap bulan memperoleh akses jaminan kesehatan, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan mutu pelayanan kesehatan di daerah.

Selain mendukung kepesertaan BPJS Kesehatan, anggaran DBHCHT juga dimanfaatkan untuk pengadaan obat, bahan habis pakai, vaksin, serta makanan dan minuman di fasilitas kesehatan. Seluruh paket pengadaan telah terkontrak dan realisasi penggunaan anggaran berjalan sesuai rencana, memastikan ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan yang memadai.

Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung, Anna Sapti Saripah, SKM, melalui Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinkes Tulungagung, dr. Ana Herawati, menjelaskan bahwa penggunaan DBHCHT tahun 2025 difokuskan pada dua sub-kegiatan utama, yaitu pengelolaan jaminan kesehatan serta pemenuhan kebutuhan fasilitas kesehatan.

“Pada sub-kegiatan pengelolaan jaminan kesehatan, anggaran yang disiapkan senilai Rp13.519.934.200, dengan tambahan anggaran perubahan sebesar Rp1.739.465.664,” ungkapnya saat dikonfirmasi Rabu (5/11/25).

Pihaknya menegaskan bahwa, Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung berkomitmen mengelola DBHCHT secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran untuk mendukung peningkatan kualitas layanan kesehatan, terutama bagi kelompok masyarakat rentan dan kurang mampu.

“Harapannya, pengelolaan DBHCHT ini benar-benar memberi dampak nyata bagi peningkatan derajat kesehatan masyarakat Tulungagung,” pungkasnya. (San)