JATIMPOS.CO/KOTA MOJOKERTO – DPRD bersama Pemerintah Kota Mojokerto terus mematangkan pembahasan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) yang dinilai strategis bagi arah pembangunan dan tata kelola pemerintahan daerah. Ketiga raperda tersebut meliputi Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pembentukan Perangkat Daerah, serta Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Anggota Komisi II DPRD Kota Mojokerto, Moeljadi, menegaskan bahwa pembahasan raperda kali ini bukan sekadar agenda rutin, tetapi langkah penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih berkeadilan dan berpihak pada kepentingan warga.

“Regulasi harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus menciptakan pemerintahan yang efisien dan transparan,” ujarnya, Jumat (7/11/2025).

Dalam pembahasan Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat, Moeljadi menyoroti pentingnya pelibatan langsung pedagang dan pelaku pasar. Menurut politisi PAN  tersebut, pasar bukan hanya ruang ekonomi, melainkan juga pusat aktivitas sosial yang mencerminkan denyut kehidupan masyarakat.

“Pasar harus menjadi tempat yang nyaman, sehat, dan memberi manfaat bagi semua pihak. Tata kelolanya harus berorientasi pada kesejahteraan masyarakat kecil,” tambahnya.

Terkait Raperda Pembentukan Perangkat Daerah, Moeljadi menilai perlu ada sinkronisasi antara struktur organisasi di daerah dengan ketentuan di pemerintah pusat. Hal itu penting agar setiap perangkat daerah bisa bekerja secara efektif dan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

“Penyesuaian struktur organisasi menjadi kunci agar kinerja birokrasi berjalan lebih efisien dan hasilnya bisa dirasakan langsung oleh warga,” jelasnya.

Sementara itu, untuk Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, DPRD menekankan pentingnya pengawasan dan penatausahaan aset daerah secara profesional. Moeljadi menegaskan, aset pemerintah daerah merupakan bagian dari kekayaan publik yang harus dijaga dan dikelola dengan prinsip akuntabilitas.

“Barang milik daerah bukan hanya catatan di neraca keuangan, tapi juga potensi yang bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) bila dikelola dengan baik,” ujarnya.

Menurutnya, pengelolaan aset yang tertib akan berimplikasi langsung pada kualitas pelayanan publik dan kredibilitas pemerintah daerah dalam mengelola keuangan. Karena itu, DPRD memberikan sejumlah rekomendasi agar pengamanan aset dilakukan melalui sistem pengawasan berkelanjutan dan inventarisasi yang terukur.

Moeljadi berharap, setelah melalui pembahasan yang komprehensif, ketiga raperda tersebut segera disahkan menjadi peraturan daerah (perda).

“Dengan adanya regulasi yang kuat, kita berharap akan lahir kebijakan yang lebih adil dan berpihak pada kepentingan masyarakat Kota Mojokerto,” pungkasnya. (din/adv)