JATIMPOS.CO/LAMONGAN - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Lamongan kembali menorehkan prestasi sebagai Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Kategori Pelayanan Prima Lingkungan 2022 Kategori A. Penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) bentuk komitmen Pemkab Lamongan dalam menghadirkan layanan perizinan berkualitas dan mudah melalui penyederhanaan sistem perizinan secara online.
Penghargaan diserahkan langsung Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemenpan RB, Diah Natalisa, kepada Kepala Dinas PM-PTSP, Pujo Broto Iriawan Putra, di Ruang Pertemuan Kementerian PAN-RB. Penghargaan ini kali kedua secara beruntun yang diperoleh MPP Lamongan sebagai instansi yang menaungi ragam pelayanan.
"Alhamdulillah di tahun 2022 kita kembali memperoleh predikat prima kategori A. Tentu ini berkat kerjasama bersama mampu meningkatkan kualitas pelayanan perizinan, penyederhanaan sistem perizinan secara online yang diimbangi dengan pendampingan kepada pemohon yang kesulitan saat memproses secara online," tutur Pujo, Selasa (20/12/2022).
Sebagai bentuk inovasi digitalisasi pelayanan publik, MPP juga telah menghadirkan aplikasi SIPOMA yang dapat diakses kapan dan dimana saja melalui gadget. Langkah ini guna memaksimalkan pelayanan dan memudahkan akses layanan masyarakat.
Selain itu, salah satu indikator penilaian melalui standar pelayanan dan profesionalisme SDM. Dinas PTSP Lamongan membangun mekanisme unit kerja sebagai peningkatan kualitas SDM serta meningkatkan motivasi kerja pelaksana pelayanan.
Pujo menambahkan pegawai yang melayani sudah melalui penjaringan. Mereka telah dibimbing melalui keikutsertaan dalam diklat, bimbingan teknis, kursus, serta akan diberikan piagam penghargaan bagi pegawai sebagai memotivasi kinerja pegawai.
“Dan kita juga tidak segan-segan memberikan sanksi dan kompensasi bagi petugas layanan yang tidak sesuai standar pelayanan maupun tidak menaati standar pelayanan, jadi bisa dikatakan pelayanannya sudah teruji," imbuhnya
Tak hanya itu, Kata Pujo, bagi masyarakat yang ingin melakukan konsultasi maupun pengaduan terkait perizinan dapat mengajukan secara langsung di MPP maupun melalui media pengaduan yang telah disediakan.
Selain beberapa hal di atas layanan ini menyediakan sarana konsultasi dan pengaduan yang bisa dimanfaatkan semua lapisan masyarakat. Melalui offline maupun online. Bisa juga melalui media digital SP4N-LAPOR, ruang khusus yang terpisah dengan front office, email, whatsapp, media sosial (IG, facebook) hingga website. (bis)