JATIMPOS.CO/LAMONGAN – Seorang oknum perangkat Desa Bugel, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan berinisial S-N (38) diduga mendapatkan gaji dobel setiap bulannya.

Diantaranya selain dari penghasilan tetap) (Siltap) menerima tunjangan atas jabatannya di desa sebagai perangkat Desa menjabat sebagai Bendahara Desa, termasuk menerima gaji dari honorer daerah (honda) sebagai Tenaga Kerja Honorer Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan di salah satu Puskesmas yang ada di Kecamatan Sekaran.

Kepala Desa (Kades) Bugel, Hj. Sulistyowati, saat dikonfirmasi sejumlah awak media, membenarkan bahwa S-N, memang sebagai Perangkat Desa dan menjabat sebagai Bendahara Desa Bugel.

“Itu baru mau ke P3K (Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), berapa lamanya bekerja sebagai tenaga administrasi di salah satu instansi, kurang lebih tiga tahun," kata Sulistyowati. Selasa (20/12/2022).

Saat ditanya, soal penghasilan tetap (siltap) dari perangkat desa sebesar Rp. 2.019 ribu dan diketahui termasuk menerima gaji dari honorer daerah yang asalnya Rp. 800 ribu sekarang ada kenaikan sebesar Rp. 1.400 ribu dari tiap tahun perpanjangan kontrak kerja.

Berkaitan dengan perangkat desa yang mempunyai pekerjaan ganda (double job), disampaikan Kades Sulistyowati, kemarin ia sudah menegurnya dan dibilangi harus memilih salah satunya.

"Akan tetapi, nanti setelah dibuka pendaftaran setingkat PNS sudah kami konfirmasi dan kita panggil. Surat pengunduran dirinya berkisar, pokonya pada tahun 2023 nanti," ungkapnya.

"Kita sudah menegaskan, besok saya suruh memilih salah satu, sebelum akhir tahun, secepatnya. Dia daftar admin (P3k) katanya belum ada tes, baru tenaga kesehatan, cuma tenaga honorer itu saja," imbuh Kades Bugel Sulistyowati.

Terpisah Sutaji Camat Kecamatan Sekaran, saat di konfirmasi terkait adanya seorang oknum perangkat desa Bugel, Kecamatan Sekaran sebagai penerima gaji dobel dirinya hanya menyampaikan siap dan ok.

"Siyap, ok," singkatnya.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan, Isma'un, saat di hubungi tentang perangkat desa yang mempunyai pekerjaan ganda (double job) menyatakan akan segera melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada yang bersangkutan.

"Saya klarifikasi dulu," ujar Isma'un yang penjelasanya minta waktu.

Sementara itu, Ketua Umum Non Government Organization Jaring Pelaksana Antisipasi Keamanan (NGO JALAK) Amin Santoso menyayangi hal seperti itu masih terjadi.

Menurut Amin Santoso, meningkatnya penghasilan tetap (siltap) perangkat desa yang sudah setara dengan gaji PNS golongan II/A, diharapkan dibarengi dengan meningkatnya kinerja perangkat desa dalam melayani masyarakat dan melaksanakan tugas sesuai tupoksi (tugas pokok dan fungsi) masing masing.

"Bukan itu saja, tentu diharapkan pula agar tidak ada lagi perangkat desa yang mempunyai pekerjaan ganda (double job)," kata Amin Santoso.

Ia mengungkapkan, sesuai dengan aturan yang tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, telah dijelaskan secara tegas, perangkat desa tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama dari Negara, baik itu ABPN maupun APBD.

Tidak hanya itu, meski sudah ada larangan, perangkat desa tidak boleh lagi memiliki dua pekerjaan (double job). Namun, tampaknya hal itu belum maksimalnya Kepengawasan dari Pemdes setempat dan Pemda. Hal ini membuktikan lemahnya pemerintahan dalam menerapkan suatu aturan. Sepertinya peraturan hanya sekedar diucapkan saja.

"Kenyataannya masih ada beberapa perangkat menerima tunjangan atas jabatannya di desa, termasuk menerima gaji dari honorer daerah (honda)," jelas Amin.(bis).