JATIMPOS.CO/KABUTEN MALANG - Aksi demonstrasi digelar di depan Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (23/4/2026).

Hal tersebut terjadi buntut dari dugaan ucapan bernuansa SARA yang disampaikan oleh oknum panitera PN kepanjen saat pelaksanaan eksekusi ruko di jalan raya Sengkaling Dau kabupaten Malang milik Achmad Junaidi mantan nasabah Bank BRI Marthadinata Kota Malang dan dilaksanakan pada, Selasa (22/4/2026).

Pasalnya dugaan ucapan bernuansa SARA yang disampaikan oleh oknum panitera berinisial BPY terhadap kuasa hukum pihak termohon eksekusi, Achmad Junaidi sekaligus merupakan juga penasehat hukum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB JAYA) Kabupaten Malang yang diketuai Damanhury Jab yang memang hadir pada saat eksekusi tersebut tanpa menggunakan seragam bertujuan mengawal penasehat hukum organisasinya saat pelaksanaan eksekusi ruko tersebut.

"Kami melakukan aksi demo di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen ini karena adanya dugaan ucapan sara yang di lontarkan oleh oknum panitera pengadilan negeri (PN) Kepanjen, terhadap penasihat hukum oraganisasi kami, dengan ucapan kamu orang timur saya orang Medan kita sama sama mencari makan" urai Damanhuri dalam orasinya.

Ucapan itu diduga ditujukan kepada kuasa hukum termohon dan dinilai memicu polemik karena dianggap mengandung unsur diskriminatif.

Massa aksi datang untuk menyuarakan keberatan atas dugaan ucapan bernuansa SARA yang dilakukan oleh aparatur negara di lingkungan peradilan.

Dalam aksinya, massa menyampaikan sejumlah tuntutan kepada aparat penegak hukum dan institusi peradilan.

  1. Mendesak aparat penegak hukum memproses dugaan ujaran bernuansa SARA yang dilakukan oknum panitera PN Kepanjen sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  2. Mendesak Ketua PN Kepanjen untuk mengambil tanggung jawab moral dan institusional atas peristiwa tersebut.

Kemudian Ketua GRIB JAYA Kabupaten Malang, Damanhury Jab, menegaskan bahwa sikap diskriminatif tidak boleh mendapat ruang dalam pelayanan publik, khususnya di institusi hukum.

“Negara tidak boleh kalah oleh sikap diskriminatif dan arogansi oknum pejabat, supremasi hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Damanhury Jab saat berorasi di depan PN Kepanjen.

Aksi demonstrasi turut diwarnai pembakaran ban sebagai simbol penolakan terhadap isu SARA yang dinilai dapat memicu konflik sosial di masyarakat.

Sementara itu awak media berusaha mencari ketua PN Kepanjen namun tidak ketemu, kemudian perwakilan PN Kepanjen belum memberikan keterangan resmi kepada awak media.

Berdasarkan informasi dari salah satu pegawai, pihak pengadilan disebut tengah melanjutkan agenda persidangan. (Yon)