JATIMPOS.CO/SURABAYA — DPRD Jawa Timur dan Pemprov Jatim menyepakati Raperda APBD 2026 dalam rapat paripurna, Sabtu (15/11/2025).
Persetujuan bersama dipimpin Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf dan dihadiri Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Wagub Emil Elestianto Dardak, serta Sekdaprov Adhy Karyono.
Sekretaris DPRD Jatim Ali Kuncoro membacakan Rancangan Keputusan DPRD yang menetapkan struktur APBD 2026: Pendapatan Daerah Rp26,3 triliun, Belanja Daerah Rp27,2 triliun, dan Pembiayaan Daerah Rp916,7 miliar. Keputusan berlaku sejak ditetapkan di Surabaya pada 15 November 2025.
Sebelum penetapan, sembilan fraksi menyampaikan pendapat akhirnya dan menyetujui Raperda APBD 2026.
"Baru saja kita ikuti bersama penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Perda tentang APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2026," ujar Musyafak.
"Kesimpulan ini menjadi dasar dan akan dituangkan dalam Keputusan DPRD Provinsi Jawa Timur tentang Penetapan Rancangan Perda tentang APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026," imbuhnya.
Musyafak juga meminta masukan fraksi ditindaklanjuti oleh pemerintah provinsi pada tahap pelaksanaan.
Seusai pembacaan keputusan, pimpinan rapat menanyakan persetujuan forum dan dijawab “setuju” oleh seluruh anggota dewan yang hadir.
Sementara, Gubernur Khofifah menegaskan persetujuan ini merupakan tahap krusial dalam siklus pengelolaan keuangan daerah, setelah pembahasan Rancangan KUA dan PPAS 2026.
Sebelum menjadi Perda, Raperda akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi paling lambat tiga hari sejak persetujuan.
"Ini mengacu pada PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri No. 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026," pungkas Khofifah. (zen)