JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO – Menjelang masa penetapan calon peserta kontestasi Pilkada dan masa kampanye Pilkada 2024, Bawaslu Kabupaten Mojokerto menggelar sosialisasi pengawasan dan gathering bersama awak media dan jajaran Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Hotel Aston, Puri, Kabupaten Mojokerto, Jumat (6/9/2024).
Dalam sosialisasi tersebut, Bawaslu mengungkapkan pentingnya terwujudnya sinergitas dan hubungan kerja antara pengawas Pilkada dengan Jurnalis.
Terlebih, sinergi dalam menjalankan fungsi pemantauan agar pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto yang akan datang berjalan, demokratis, jujur, adil, damai dan kondusif.
Dalam kegiatan sosialisasi, pihak Bawaslu Mojokerto bekerja sama dengan Jawa Pos Radar Mojokerto, PWI dan IJTI Mojokerto sebagai pemberi materi sosialisasi.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faizal mengatakan, Bawaslu Mojokerto dalam mengawasi jalannya Pilkada, tidak bisa dilakukan secara sendiri bersama jajarannya saja. Mengingat DPT 800 ribu lebih, luas wilayah 18 Kecamatan, 304 desa.
“Untuk itu, kami tidak mungkin diawasi jajaran Bawaslu yang hanya 5 orang kabupaten, 3 orang di kecamatan dan 1 orang di desa, jadi kami ajak media ikut aktif bersama sama awasi jalannya pilkada tahun 2024 ini,“ katanya.
Lebih lanjut dikatakan Dody Faisal, di Pilkada 2024 ini, potensi konflik horisontal perlu diantisipasi, bagaimana tidak, sebelum pendaftaran calon, Bawaslu sudah proses ada 6 ASN yang dilaporkan. Kemudian ada potensi netralitas Kades dan ASN, maka perlu bersama - sama mengawasi Pilkada agar berjalan wajar, jujur dan damai.
"Mari berkomitmen menjaga Pilkada agar berjalan, wajar, jujur, dan damai, ini tanggung jawab bersama selaku warga Kabupaten Mojokerto,“ tandasnya.
Sementara itu, manager Jawa Pos Radar Mojokerto, Nur Kholis mengatakan, Bawaslu dan awak media memiliki fungsi yang beriringan dalam Pilkada, yaitu sebagai pengawas dan kontrol dalam proses pemilihan. Namun, ia mengingatkan bahwa peran media harus bijak dalam pemberitaan.
“ Dengan tidak menebarkan berita bohong yang dapat memicu perpecahan atau mendukung salah satu pasangan calon secara tidak adil,“ katanya.
Sementara itu, Ketua IJTI, M. Syafi’Udin, juga mengingatkan pentingnya akurasi dalam pemberitaan, mengingat maraknya informasi hoaks yang beredar, terutama yang berkaitan dengan kegiatan calon dalam Pilkada.
“Jurnalis harus memastikan keakuratan informasi sebelum diunggah sebagai berita,” tegasnya.
Ketua PWI Mojokerto Raya, Sholahudin, menambahkan bahwa tantangan terbesar dalam Pilkada 2024 adalah bagaimana media bertarung dengan kecepatan informasi yang tersebar melalui media sosial.
“Media sosial seperti TikTok saat ini memiliki rating yang tinggi, namun media PERS memiliki aturan main sendiri yang diatur dalam Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999,” ungkapnya.
Ia menekankan bahwa media harus tetap menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan sebagai kontrol sosial . Disamping fungsi itu, pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
“Sedangkan peran strategis pers di Pilkada 2024 antara lain; mengkomunikasikan berbagai persiapan dan tahapan, mengabarkan dinamika politik, dan sebagai pemersatu bangsa,” pungkasnya. (din).