JATIMPOS.CO/BANYUWANGI- Kajian akbar bersama Bem Nusantara Jawa Timur Badan Eksekutif Mahasiswa (BemNus Jatim) serta Aliansi Bem daerah Jember dan Situbondo, bertema Alarm Reformasi Hukum membahas Pasal-Pasal bermasalah di dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
Hadir juga Pakar Hukum Agustian Siagiaan dan Totenk MT Rusmawan yang turut memantik acara yang dilaksanakan di Pidis Cafe, Banyuwangi, Selasa (20/5/2025).
Sementara itu Koordinator Daerah Bemnus Jatim, Helvin Rosiyanda Putra mengatakan, kewenangan dalam sistem peradilan pidana haruslan berbasis check and balances atau saling kontrol dan keseimbangan di antara lembaga-lembaga negara atau cabang kekuasaan, bukan dominasi sepihak.
"Kewenangan sistem peradilan pidana harus berdasarkan check and balances tidak boleh dengan dominasi sepihak" ujar Helvin.
Ia melanjutkan bahwa BEM sangatlah menolak terhadap sentralisasi dalam proses penyidikan dan penuntutan yang ditunjukkan oleh sejumlah pasal dalam RUU KUHAP.
"Kami menolak sentralisasi dalam proses penyidikan serta penuntutan di sejumlah pasal RUU KUHAP" tegas Helvin.
Ia menegaskan agar proses penyidikan tetap dilakukan secara profesional, obyektif dan Mandiri tanpa tergantung dengan persetujuan administratif lembabaga lain.
“Kami mendesak agar Proses Penyidikan tetap dapat dilakukan secara Profesional, Objektif, dan Mandiri, tanpa ketergantungan terhadap persetujuan administratif dari lembaga lain yang bukan pelaksana Utama Penyidikan," tutur Helvin.
Helvin menambahkan hal tersebut akan semakin memicu tumpang tindih wewenang antar lembaga penegak hukum.
"Ini justru dapat memicu tumpang tindih wewenang antar lembaga penegak hukum" ucapnya.
Sehingga perlu untuk DPR lintas Kota, Propinsi sampai DPR-RI untuk lebih jernih lagi mengkaji kembali sejumblah pasal dalam RKUHAP dianggap melemahkan efektivitas penegak hukum di lapangan.
"Kami ingatkan agar para DPR lintas Kota, Provinsi sampai RI agar bisa lebih jernih dan dapat mengkaji kembali sejumlah pasal dalam RKUHAP yang melemahkan efektivitas penegak hukum dilapangan," tambahnya.
Helvin mejelaskan bahwa BEM percaya bahwa hukum acara pidana mampu mengakomodasi prinsip keadilan substantif dan bukan menjadi alat konsentrasi kekuasaan.
"Kami percaya bahwa hukum acara pidana harus mampu mengakomodasi prinsip keadilan substantif, bukan menjadi alat konsentrasi kekuasaan.
Ia meminta kepada seluruh elemen mahasiswa, akademisi dan masyarakat sipil bersama sama mengawal pembahasan RUU KUHAP serta menolak regulasi yang mencederai kekuasaan hukum Indonesia.
"Maka dari itu, kami menyerukan kepada seluruh elemen mahasiswa, akademisi, dan masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawal pembahasan RUU KUHAP dan menolak segala bentuk regulasi yang mencederai keseimbangan kekuasaan hukum di Indonesia," ungkapnya.
Masih di tempat yang sama Deni Oktaviano Saputra, selaku Koordinator Aliansi Bem Banyuwangi dan sebagai Presiden Bem UNTAG BWI menjelaskan, kegiatan ini sebagai simbol solidnya mahasiswa banyuwangi dan memanaskan Aliansi yang baru saja hidup kembali.
Kami mahasiswa Banyuwangi turut berduka masih saja upaya-upaya pelemahan penegakan hukum yang dirubah melalu pasal-pasal. Budaya ini hampir setahun kebelakang sangat-sangat penuh akan upaya kepentingan tertentu.
"Sebagai mitra kritis maupun mitra strategis, kami akan terus bersuara teehadap segala kebijakan yangdisitu dibentuk dengan tidak netral karena hal demikian bisa diarahkan sejak awal sesuai kepentingan tertentu. Maka yang terjadi sudah Pasti akn melemahkan Institusi, kekacauan proses, dan tidak adilan prosedural," tutupnya.(Yon)