JATIMPOS.CO/TRENGGALEK – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Trenggalek, Edy Soepriyanto, mewakili Bupati Mochamad Nur Arifin dalam Sidang Paripurna DPRD, menyampaikan jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Kedua atas Perda Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Dalam sidang yang digelar Rabu (21/5/2025), Edy menyampaikan apresiasi atas kritik, saran, dan masukan dari fraksi DPRD. Ia menekankan bahwa baik eksekutif maupun legislatif memiliki tanggung jawab yang sama untuk mendorong kemajuan daerah.

"Mudah-mudahan dapat memacu kami untuk berkarya dan bekerja lebih baik lagi sehingga kemajuan Trenggalek yang kita cita-citakan bisa segera terwujud," katanya.

Edy menjelaskan, evaluasi terhadap struktur organisasi perangkat daerah (OPD) dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja. Ia mencontohkan, beberapa OPD akan digabung atau mengalami perubahan nomenklatur.

"Sudah saatnya kita meninjau ulang kembali kerja perangkat daerah agar lebih efektif. Karena dengan penambahanpun belum tentu efektif, makanya ada OPD yang kita gabung," imbuh sekda.

Contohnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan diubah menjadi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM). Sementara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) direncanakan berdiri sendiri, sejalan dengan urgensi penanganan isu perubahan iklim.

Selain itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) juga direncanakan menjadi lembaga mandiri agar lebih fokus dalam menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD).

"Kemudian ada beberapa dinas, rencana akan kita gabungkan. Misalnya peternakan dengan perikanan. Kemudian Dinas Lingkungan Hidup sebagian nempel di PKPLH, urusan PKP, perumahan dan sebagainya rencana nanti di PUPR tapi nanti mungkin ada yang perlu kita sesuaikan," tutup Edy Soepriyanto.

Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menyatakan bahwa agenda sidang hari itu adalah mendengarkan jawaban eksekutif. Setelah itu, DPRD akan membentuk panitia khusus (pansus) untuk mendalami substansi Raperda.

"Agenda hari ini agendanya mendengarkan jawaban bupati tentang Raperda perubahan pembentukan OPD baru. Selanjutnya kita langsung membentuk pansus untuk mempelajari. Nanti akan muncul rekomendasi-rekomendasi yang akan dikeluarkan oleh panitia khusus. Kalau bisa secepatnya karena semua serba kesinambungan," ungkapnya.

Ia menambahkan, pembentukan OPD baru akan diikuti dengan proses seleksi jabatan, termasuk lelang kepala dinas. Namun, proses ini memerlukan izin dari pemerintah pusat, sehingga waktunya tergantung persetujuan tersebut.

“Untuk jumlah OPD nya tidak tambah. Jumlahnya tetap, tapi ada perubahan,” tegas Doding. (Ard)