PT Utama Bakti Anugerah Diduga Berhentikan Karyawan Secara Sepihak
JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN - PT Utama Bakti Anugerah, sebuah agen tabung gas LPG 3 kg di Desa Tapelan, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak.