JATIMPOS.CO/KABUPATEN MALANG - Terduga Pelaku penganiayaan lansia inisial S (74) hingga merenggang nyawa, berhasil di cokok oleh aparat kepolisian Polres Malang di area makam Mbah Kandang, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Senin (29/4/2024).
Hal tersebut di sampaikan oleh Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, saat di temui diruangannya. Pelaku yang berhasil diamankan berinisial M (57), merupakan warga Dusun Lambangkuning, Desa Majangtengah, Kabupaten Malang.
"Pelaku penganiayaan lansia hingga meninggal dunia, berinisial M (57) warga Dusun Lambangkuning, Desa Majangtengah, Kabupaten Malang," ujar Taufik.
Ia menjelaskan bahwa penangkapan terduga pelaku penganiayaan di tangkap oleh petugas gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Dampit usai penganiayaan korban.
"Iya, benar, seorang terduga pelaku penganiayaan berinisial M berhasil kami amankan tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) pada Minggu (28/4) malam," ujar Iptu Taufik di Polres Malang, Senin (29/4).
Iptu Taufik menuturkan, kejadian tragis tersebut bermula ketika korban S, yang merupakan tetangga dari pelaku saat melakukan ziarah di area makam Mbah Kandang di Desa Rembun, Kecamatan Dampit, pada Minggu (28/4) sore. Korban dan pelaku terlibat cekcok disebabkan pelaku menuduh korban telah melakukan pencurian kendaraan milik anak pelaku. yang kemudian berujung pada aksi penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas.
"Dari penyelidikan sementara, motif cekcok tersebut diduga terjadi karena pelaku menuduh korban telah melakukan pencurian kendaraan milik anak pelaku. Namun, motif ini masih kita dalami lebih lanjut dengan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi," tambah Iptu Taufik.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Yon/Leh).