JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO - Perseteruan antara Muhammad Arif Kades Pugeran Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto dengan Imam Safii alias Bondet wartawan Media Indonesia jaya terkait pemberitaan masuki babak baru.

Pihak Dewan Pers (DP) yang diwakili Yadi Hendiyana selaku ketua pengaduan penegakkan etika DP memediasi kedua belah pihak, yakni pihak kades Pugeran Muhamad Arif dengan wartawan Imam Syafii alias Bondet di Aston Hotel Mojokerto, Rabu (15/3/2023) petang.

Namun, upaya mediasi yang ditawarkan oleh Dewan Pers pada kedua belah pihak hasilnya buntu alias deadlock. Pasalnya, Pihak pengadu Muhamad Arif melalui kuasa hukumnya M Gati, SH, CTA, MH dari kantor hukum SAKTY LAW menolak risalah penyelesaian yang disodorkan oleh tim Dewan Pers.

“ Mediasi gagal, jalur yang ditawarkan oleh Dewan pers pada kami, kami tolak full, “ kata M Gati, SH, CTA, MH.

Mediasi tersebut, lanjut M Gati gagal total, akan di tempuh langkah selanjutnya pleno Dewan Pers. “ Ada tahapan penyelesaian di Dewan pers, langkah mediasi gagal ada langkah lagi yaitu Pleno Dewan pers, “ terang M Gati SH.

Pengacara asal Mojokerto ini berharap kasus yang dianggap pencemaran ini terus berlanjut , prosedur dijalankan ranah pidana terus diproses.

“ Kami inginkan wartawan Imam Safii, tetap proses Pidana dan langgar UU ITE, “ Kata M Gati.

Pada kesempatan itu, M Gati SH, menceritakan perkembangan perkara ini yang ditangani Satreskrim Polres Mojokerto. “ Penyidik mengkroscek legalitas sebuah media sesuai ketentuan. Seperti Badan Hukum, serta persyaratan lainnya, “ tukasnya.

Sementara itu, penasehat hukum dari wartawan Imam Safii alias Bondet, Yunus Kurniawan SH, dan David Saniaga dikonfirmasi awak media mengatakan, hasil mediasi Dewan Pers memberikan opsi untuk disepakati dalam bentuk risalah penyelesaian pengadu, tapi ditolak oleh pengadu. “ Tadi risalah penyelesaian yang ditawarkan oleh pihak Dewan Pers. Pihak pengadu tak setujui, kalau kami sebagai teradu menyetujui dan hanya mengikuti, “ ujarnya.

Lebih lanjut dia katakan, perkara yang menimpa wartawan Bondet ini diserahkan sepenuhnya pada Dewan Pers. “ Kami pasrah mengikuti apa yang menjadi upaya penyelesaian Dewan Pers terhadap kliennya, “ pungkasnya. (din).