JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO – Untuk mengetahui pelaksanaan dan pemanfaatan program BK-Desa Kabupaten Mojokerto yang bersumber pada P-APBD TA 2022 senilai Rp 71,6 Miliar yang diperuntukkan bagi 196 desa yang tersebar di 18 kecamatan, Lembaga Kajian Hukum (LKH) Barracuda Indonesia melayangkan surat permohonan audensi kepada Bupati Mojokerto.
Surat permohonan audensi dikirim langsung oleh Ketua umum LKH Barracuda Indonesia, Hadi Purwanto, ST, SH, ke kantor Bupati Mojokerto, melalui kantor TU Pemkab Mojokerto, Jalan A. Yani No. 16 Mojokerto, Selasa (7/3/2023) Pagi.
“Memang benar, hari ini Kami resmi melayangkan surat permohonan audensi kepada Bupati Mojokerto, dr. Ikfina Fahmawati, M.Si. Surat sudah diterima oleh subag TU dan Kepegawaian Bagian Umum dan ada tanda terimanya, untuk kegiatan audensi itu sendiri kami mohonkan pada Rabu, 15 Maret 2023 pukul 09.30 WIB bertempat di Pendopo Graha Maja Tama. Insha Alloh yang akan ikut hadir kurang lebih sekitar 100 orang, ” ujar Hadi Purwanto.
Hadi Gerung panggilan akrabnya, menjelaskan bahwa tujuan audensi tersebut selain sebagai wadah silahturahmi dalam rangka meningkatkan sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Mojokerto dengan masyarakat untuk mewujudkan peran dan partisipasi aktif masyarakat dalam penyelanggaraan pemerintahan daerah yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme juga yang tidak kalah pentingnya.
“Kami ingin menyampaikan saran, nasehat, keluhan dan pengaduan yang bersifat membangun terkait pelaksanaan dan pemanfaatan program BK-Desa Kabupaten Mojokerto yang bersumber pada P-APBD TA 2022 senilai Rp 71,6 Miliar langsung kepada Bupati Ikfina, " terangnya.
Hadi Gerung menambahkan sebagai pemegang kebijakkan daerah, Bupati Ikfina untuk dapat menjabarkan persoalan seputar BK Desa yang bersumber dari P APBD Kabupaten Mojokerto TA. 2022 senilai Rp 71,6 Miliar sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Bupati Mojokerto No. 188.45/382/HK/416-012/2022 tentang Lokasi dan Alokasi Bantuan Keuangan Kepada Desa.
" Saya harap Bupati Ikfina memberi penjelasan tentang pelaksanaan program BK-Desa secara transparan dan akuntabel kepada kami khususnya dan kepada rakyat Mojokerto pada umumnya, karena Bupati adalah pihak yang paling berwenang dalam memutuskan desa yang berhak menerima BK-Desa Kabupaten Mojokerto yang bersumber pada P-APBD TA 2022 senilai Rp 71,6 Miliar, “papar Hadi Gerung.
Aktivis asal Dlanggu Mojokerto ini menambahkan, Bupati Mojokerto yang memutuskan hal tersebut dan menjadi kewajiban Bupati untuk bertanggung jawab atas keputusannya tersebut apabila dikemudian hari terdapat penyelewengan ataupun penyimpangan anggaran dalam pelaksanaan program BK-Desa tersebut.
" Anggaran untuk BK-Desa tersebut adalah uang rakyat, bila terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan maka wajib Bupati Ikfina untuk mempertanggungjawabkannya kepada rakyat Mojokerto, ” tegas Hadi Gerung.
Lebih jauh Hadi Gerung mengungkapkan, Audensi tersebut juga sebagai tanda dimulainya Penelitian Ilmiah yang akan dilakukan oleh Barracuda Indonesia kepada 196 desa penerima BK-Desa Kabupaten Mojokerto yang bersumber pada P-APBD TA 2022 yang tersebar di 18 kecamatan.
Hadi Gerung berharap hasil penelitian nanti dapat membawa manfaat dan memberi edukasi kepada semua pihak agar kedepannya pelaksanaan dan pemanfaat Bk-Desa di Kabupaten Mojokerto memang benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat dan jauh dari praktik penyimpangan dan penyelewengan.
“Kami berharap dalam penelitian ilmiah tersebut, Bupati dan jajaran terkait serta pihak 196 desa penerima bantuan BK-Desa berkenan memberi akses dan kemudahan dalam memberikan data dan informasi yang dibutuhkan sehingga akurasi keberhasilan penelitian dapat tercapai. Keterbukaan informasi sangat Kami perlukan dalam penelitian tersebut. Karena Kami perlu mengumpulkan data kualitatif dan data kuantitatif, sehingga perlunya sebuah kerjasama dalam hal ini,” harap Hadi Gerung.
Diakhir pembicaraannya, Hadi Gerung mengharapkan Bupati Mojokerto Ikfina, Wakil Bupati Gus Barra, Sekda Teguh Gunarko, Kepala DPMD Yudha Akbar, Kepala Inspektorat Puji Widodo serta para Camat dapat hadir dalam audensi ini. Karena banyak hal penting yang akan menjadi edukasi dalam audensi ini yang pada intinya demi kemajuan Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam upaya untuk mensejahterakan masayarakatnya.
“Kami berharap Bupati dan jajarannya antusias dengan audensi ini, karena itu menandakan mereka adalah pemimpin yang baik, transparan dan bertanggung jawab. Lain lagi kalau mereka menghindar dari acara audensi ini, yang artinya mereka bukanlah pemimpin yang amanah di hadapan rakyat Mojokerto,” tegas Hadi Gerung mengakhiri pembicaraannya.
Pada kesempatan itu, Hadi Gerung, memberitahukan pada awak media, data data, Desa penerima bantuan BK-Desa Kabupaten Mojokerto yang bersumber pada P-APBD TA 2022 senilai total Rp 71,6 Miliar sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Bupati Mojokerto No. 188.45/382/HK/416-012/2022 tentang Lokasi dan Alokasi Bantuan Keuangan Kepada Desa Pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Data penerima bantuan 46 terbesar (diatas Rp 400 juta) adalah sebagai berikut :
1. Desa Kwatu Kecamatan Mojoanyar sebesar Rp 1,5 Miliar ;
2. Desa Pugeran Kecamatan Gondang sebesar Rp 1,080 Miliar ;
3. Desa Kumitir Kecamatan Jatirejo sebesar Rp 1 Miliar ;
4. Desa Mojodadi Kecamatan Kemlagi sebesar Rp 940 juta ;
5. Desa Sumberjati Kecamatan Mojoanyar sebesar Rp 900 juta ;
6. Desa Sukoanyar Kecamatan Ngoro sebesar Rp 900 juta ;
7. Desa Pulorejo Kecamatan Dawarblandong sebesar Rp 840 juta ;
8. Desa Temon Kecamatan Trowulan sebesar Rp 800 juta ;
9. Desa Padangasri Kecamatan Jatirejo sebesar Rp 750 juta ;
10. Desa Sadartengah Kecamatan Mojoanyar sebesar Rp 725 juta ;
11. Desa Tampungrejo Kecamatan Puri sebesar Rp 700 juta ;
12. Desa Tanjanrono Kecamatan Ngoro sebesar Rp 700 juta ;
13. Desa Kedungmungal Kecamatan Pungging sebesar Rp 700 juta ;
14. Desa Jatirejo Kecamatan Jatirejo sebesar Rp 650 juta ;
15. Desa Simbaringin Kecamatan Kutorejo sebesar Rp 650 juta ;
16. Desa Sedati Kecamatan Ngoro sebesar Rp 600 juta ;
17. Desa Ngares Kidul Kecamatan Gedeg sebesar Rp 600 juta ;
18. Desa Bendung Kecamatan Jetis sebesar Rp 600 juta ;
19. Desa Ngingasrembyong Kecamatan Sooko sebesar Rp 600 juta ;
20. Desa Modopuro Kecamatan Mojosari Rp 575 juta ;
21. Desa Kesemen Kecamatan Ngoro sebesar Rp 550 juta ;
22. Desa Manduro Manggunggajah Kecamatan Ngoro sebesar Rp 550 juta ;
23. Desa Panggih Kecamatan Trowulan sebesar Rp 550 juta ;
24. Desa Watesumpak Kecamatan Trowulan sebesar Rp 550 juta ;
25. Desa Sooko Kecamatan Sooko sebesar Rp 550 juta ;
26. Desa Sawo Kecamatan Kutorejo sebesar Rp 550 juta ;
27. Desa Jabontegal Kecamatan Pungging sebesar Rp 550 juta ;
28. Desa Ketapanrame Kecamatan Trawas sebesar Rp 500 juta ;
29. Desa Penanggungan Kecamatan Trawas sebesar Rp 500 juta ;
30. Desa Centong Kecamatan Gondang sebesar Rp 500 juta ;
31. Desa Sumbersono Kecamatan Dlanggu sebesar Rp 500 juta ;
32. Desa Japan Kecamatan Sooko sebesar Rp 500 juta ;
33. Desa Ketemasdungus Kecamatan Puri sebesar Rp 500 juta ;
34. Desa Ngrowo Kecamatan Bangsal sebesar Rp 500 juta ;
35. Desa Gembongan Kecamatan Gedeg sebesar Rp 500 juta ;
36. Desa Kupang Kecamatan Jetis sebesar Rp 500 juta ;
37. Desa Betro Kecamatan Kemlagi sebesar Rp 500 juta ;
38. Desa Banyulegi Kecamatan Dawarblandong sebesar Rp 500 juta ;
39. Desa Dawarblandong Kecamatan Dawarblandong sebesar Rp 500 juta ;
40. Desa Pekukuhan Kecamatan Mojosari sebesar Rp 450 juta ;
41. Desa Sumberkembar Kecamatan Pacet sebesar Rp 450 juta ;
42. Desa Pohkecik Kecamatan Dlanggu sebesar Rp 450 juta ;
43. Desa Punggul Kecamatan Dlanggu sebesar Rp 450 juta ;
44. Desa Kaligoro Kecamatan Kutorejo sebesar Rp 450 juta ;
45. Desa Kemantren Kecamatan Gedeg sebesar Rp 450 juta ;
46. Desa Bangeran Kecamatan Dawarblandong sebesar Rp 450 juta. (din).