JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyerahkan sertipikat untuk aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun di Pendopo Muda Graha Kabupaten Madiun, Selasa (28/3/2023).
Sertipikat Aset Pemkab Madiun yang diserahkan ada sebanyak 1.407 bidang. Kemudian, 4 bidang Aset Pemprov, 35 bidang BMN, dan 13 bidang Aset PLN.
Menurut Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto, percepatan pendaftaran tanah masyarakat, termasuk aset pemerintah, badan hukum (BUMN/BUMD), serta organisasi keagamaan dan rumah ibadah tersebut akan terus digencarkan oleh Kementerian ATR/BPN.
" Hal ini untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah, sertipikasi aset-aset BMN dan BUMN ini sebagai mitigasi potensi munculnya penyalahgunaan aset yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara, di mana hal ini menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), " jelasnya.
Selain menyerahkan sertipikat aset Pemkab Madiun, mantan Panglima TNI dari Angkatan Udara periode 2017-2021 ini juga menyerahkan 22 sertipikat tanah wakaf di Masjid At - Taqwa Desa Banjarsari Wetan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun.
Tujuannya, adalah untuk menjamin kebebasan umat untuk beragama dengan aman. Karena, Presiden RI juga menyatakan bahwa beribadah dilindungi oleh konstitusi, oleh sebab itu Hadi Tjahjanto sebagai Menteri ATR/BPN menindaklanjuti dengan mensertifikatkan tanah waqaf dan tanah tanah tempat ibadah seluruhnya.
" Supaya masyarakat saat beribadah merasa khusyuk, jadi sertifikat tanah wakaf ini untuk semua, tidak ada terkecuali, atau diskriminasi, semua kami selesaikan, " ucapnya.
Di hadapan para tokoh agama dan masyarakat, Hadi Tjahjanto juga menyampaikan apabila masih ada tanah wakaf tempat ibadah yang belum bersertifikat agar segera di daftarkan.
Lebih lanjut dia katakan, Kementerian ATR/BPN saat ini konsisten melaksanakan Gerakan Nasional Sertipikasi Rumah Ibadah dan Pesantren.
" Kegiatan ini sebagai bentuk langkah nyata Kementerian ATR/BPN dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi seluruh rumah-rumah ibadah, tanpa terkecuali, tanpa diskriminasi, " pungkasnya.
Sementara itu, Bupati Madiun, Ahmad Dawami menyampaikan bahwa Pemkab Madiun telah menggratiskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sehingga di tahun 2023 ini di Kabupaten Madiun tidak ada lagi masalah terkait tanah wakaf atau tempat ibadah.
"Sudah kami targetkan tahun 2020 kemarin pengukuran di Kabupaten Madiun sudah lengkap. Dengan adanya ini potensi konflik sangat rendah, tinggal meluruskan aset aset yang masih dikerjakan, " ungkapnya.
Kaji Mbing, sapaan akrab Bupati Madiun ini juga mendorong masyarakat Kabupaten Madiun untuk mensertifikatkan semua asetnya.
" Saya mendorong masyarakat semua asetnya disertifikatkan, semua bidang diukur. Sedangkan aset pemerintah daerah targetnya tahun 2023 ini harus selesai, " pungkasnya. (jum).