JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN – Sat Reskrim Polres Madiun berhasil meringkus komplotan spesialis pencuri mobil pickup dan truk yang menjadi pelaku tindak kriminal pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Desa Kaliabu, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Jumat (2/8/2019).


Menurut Kapolres Madiun, AKBP Ruruh Wicaksono ada tiga pelaku dalam Curanmor tersebut. Dua pelaku berhasil ditangkap dengan cara dilumpuhkan karena melawan petugas.  Sedangkan satu orang pelaku lagi masih DPO dan dalam tahap pengejaran.

"Tersangka terpaksa kita lumpuhkan karena melawan petugas, satu orang lagi masih DPO dan dalam tahap pengejaran," jelas Kapolres Madiun dalam press realeasenya di Mapolres Madiun, Senin (5/8/2019).

Menurutnya, kedua orang tersangka yang berhasil ditangkap yakni Maryono (36) warga Desa Kaliabu, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun dan Zainur Roziqin (23) warga Desa Pucangsari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Sedangkan satu orang lagi yang berhasil melarikan diri saat akan ditangkap dan sekarang masuk DPO Polres Madiun, yakni Budiono warga Kabupaten Pasuruan.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Madiun di antaranya, sebuah mobil Honda Mobilio, empat unit sepeda motor, TV,  sebilah senjata tajam jenis celurit dan tiga buah dongkrak.

"Komplotan spesialis pencuri mobil pickup dan truk ini sudah melakukan pencurian sebanyak lima kali. Empat diantaranya dilakukan di wilayah Kabupaten Madiun dan satu di wilayah Kabupaten Mojokerto," jelasnya.

Lebih lanjut dia katakan,  komplotan ini merupakan para residivis yang saling kenal saat sama-sama berada di lembaga permasyarakatan Mojokerto. Tersangka Maryono ditangkap di rumah kos di Ngagel II Surabaya. Sedangkan tersangka Zainur Roziqin dilumpuhkan di wilayah Pasuruan.

"Para tersangka ini bakal dijerat  pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan," pungkasnya. (jum)