JATIMPOS.CO/JOMBANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang berhasil mengamankan tersangka dan menyita ribuan obat keras berbahaya (Okerbaya) atau biasa disebut pil koplo jenis dobel L yang dipasok dari Surabaya.
Ribuan barang haram itu dikemas dalam plastik dan siap diedarkan di Kota Santri Jombang.Kasat Reserse Narkoba Polres Jombang, AKP Mochamad Mukid, SH dalam keterangan persnya Senin (12/8/2019) mengatakan, dalam pengungkapan kasus itu, anggotanya menangkap dua orang pengedar. Yakni Rama Agung Ardiyansyah alias Gombes (19) dan Muh Abdul Kholis (39). Keduanya beralamat di Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto.
“Pelaku merupakan satu jaringan dan tertangkap tangan ketika hendak mengedarkan pil dobel L di jalan Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Jombang,” katanya.
Lanjutnya, Pengungkapan kasus itu bermula adanya peredaran obat terlarang yang masuk ke Jombang. Selanjutnya, anggota Unit I Satresnarkoba bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar TKP. Setelah didapati ciri-ciri pelaku, polisi langsung meringkusnya.
“Pelaku Muh. Abdul Kholis yang berkerja sebagai kuli bangunan kita tangkap terlebih dulu. Lalu dikembangkan dan membekuk pelaku Gombes yang pekerjaanya sebagai sopir,” imbuhnya.
Dari pelaku Abdul Kholis, petugas memperoleh barang bukti berupa 1 kresek plastik hitam berisi 3 plastik yang masing-masing berisi 1.000 butir pil dobel L dengan jumlah keseluruhan 3.000 butir pil dobel L. 1 buah HP merk Oppo warna putih berikut simcardnya, serta uang tunai sebesar Rp 100.000 sebagai hasil penjualannya.
“Selanjutnya, dari pengedar Gombes, disita barang bukti 1 plastik berisi 263 butir pil dobel L dari 1 bungkus bekas rokok sampoerna mild berisi 15 butir pil dobel L yang disita dari saksi,” terang Mukid.
Mukid menambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, ribuan pil dobel L itu dipasok dari Surabaya dengan sistem ranjau. Hingga saat ini, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut.
“Kedua tersangka kami kenakan pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas AKP Mukid. (her)