JATIMPOS.CO//BOJONEGORO- Niatnya sang ibunda menyembuhkan Bunga (18) yang menderita kelumpuhan sejak lahir. Awalnya dia menolak proses penyembuhannya. gadis yang menderita kelumpuhan asal Kecamatan Kepohbaru ini harus menerima pahitnya kehidupan.

“Niat keluarga ingin mengobatkan gadis ini dari kelumpuhan tapi malah gadis cantik ini diperkosa oleh PH, (27), Pemuda asal Nias Sumatra Utara yang menawarkan pengobatan padanya,” papar Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadly,. S.I.K,. S.H,. Msi kepada jatimpos.co, Jum’at dalam acara gelar Pres Rilis Polres Bojonegoro.

Kejadian tersebut berawal saat tersangka PH ini menawarkan jasa dengan menjual kalung kesehatan kepada ibu korban, Senin, (22/07/2019), karena ingin anaknya sembuh akhirnya ibu korban menerima tawaran tersangka.

Proses modus pengobatannya oleh tersangka, korban disuruh menanggalkan pakainya karena mau diobati, “Awalnya korban menolak,,. Karena ingin sembuh akhirnya korban menurut saja,” ungkapnya melanjutkan cerita.

“Entah setan mana yang masuk ke pikiran tersangka, melihat kemolekan tubuh korban, pelaku akhirnya berhasil melampiaskan nafsu bejatnya hingga korban yang saat itu dibiarkan dikamar sendiri oleh tersangka,” ceritanya lagi.

Setelah sukses melakukan aksi bejatnya tersangka melanjutkan pengobatnya pada bunga, karena ada keaempatan keluar akhirnya korban minta ijin keluar kamar mandi, setelah bisa keluar ke kamar mandi korban tidak mau kembali ke kamar dan menangis,melihat kejadian tersebut akhirnya ibu korban menanyakan dan bungapun mengaku telah diperkosa PH saat melakukan pengobatan.

Melihat nasib anaknya akhirnya ibu korban melaporkan kejadian tersebit ke mapolsek setempat. “Tersangka ditangkap atas pelaporan ibu korban dan dikenakan pasal 286. KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara,” ucapnya tegas.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku saat ini harus menikmati ruangan dengan teralis jeruji di sel tahanana mapolres Bojonegoro. Dari tangan tersangka polisi mengamankan sebuah kalung kesehatan , baju korban, selimut dan seprai untuk barang bukti. (met).