JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Kapolres Pamekasan, AKBP Teguh Wibowo mengatakan, berkat kerja tim yang solid, pihaknya berhasil menggelandang 10 pelaku kasus narkoba, dua diantara tersangka itu masih di bawah umur.
"Alhamdulillah, AKP Bambang Hermanto yang baru dua bulan menjabat Kasatresnarkoba baru di Polres Pamekasan, sudah berhasil mengungkap atau menangkap tersangka penyalahgunaan narkoba," Kata AKBP Teguh Wibowo, saat konferensi pers di Mapolres, Rabu (31/7).
Menurutnya, kegiatan proses penyelidikan dan penangkapan kepada penyalahguna narkoba berada di enam lokasi berbeda dan dilakukan selama dua minggu.
"Dari sepuluh tersangka, terdiri 4 orang pengedar dan 6 orang pemakai," ujarnya.
Sementara barang bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa sabu seberat 6,52 gram, seperangkat alat hisap dan ponsel milik para tersangka.
Akibat perbuatannya yang melanggar hukum, ke-10 tersangka dapat dijerat dengan Pasal 112 (1) sub 114 (1) dan 127 (1) UU No, 35 Th. 2009. (bw)