JATIMPOS.CO/BANYUWANGI - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan, dan Permukiman (PU-CKPP) menggelar Sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi bangunan pondok pesantren. Kegiatan ini berlangsung di Daipong, Simpang Blimbingsari, diikuti oleh para pengurus pondok pesantren se-Kabupaten Banyuwangi, Rabu (29/10/2025). 

Ketua panitia kegiatan, Meylia Maharani, membuka acara dengan penuh semangat. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya pemahaman regulasi baru terkait PBG dan SLF bagi lembaga pendidikan berbasis pesantren. Menariknya, pembawa acara turut membacakan pantun pembuka yang mengundang perhatian peserta. Pesantren indah penuh santri, Menuntut ilmu tanpa henti, Bangunan berizin mari kita pahami, Demi kenyamanan dan keselamatan nanti. 

Hadir juga Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi, Choirul Ustadi Yudawanto, perwakilan dari SKPD dan camat se-Kabupaten Banyuwangi, perwakilan dari Kementerian Agama, PCNU, Pimpinan Daerah Muhammadiyah, Kementerian PUPR, serta para pengurus pondok pesantren. 

Choirul Ustadi Yudawanto dalam sambutannya pondok pesantren berperan penting karena menaungi ribuan santri. maka pimpinan pesantren perlu memahami peraturan-peraturan yang mengatur kelayakan bangunan. 

"PBG ini aturan baru pasca UU Cipta Kerja. Kalau dulu dikenal dengan IMB, sekarang sudah berganti dengan PBG. Pemerintah ingin memastikan bahwa bangunan-bangunan yang sudah operasional memiliki keamanan dan kelayakan fungsi yang terjamin. Inilah pentingnya sosialisasi hari ini," ujarnya. 

Ia juga menyinggung soal bansos digital yang saat ini tengah dikembangkan pemerintah pusat bersama pemerintah daerah untuk memastikan bantuan sosial dapat tersalurkan tepat sasaran melalui sistem terintegrasi dengan berbagai instansi. 

Sementara itu, Meylia Maharani, menambahkan bahwa saat ini terdapat sekitar 300 pondok pesantren yang telah terdaftar di Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi. Namun, untuk tahap awal, pihaknya baru dapat mengundang sekitar 30% dari jumlah tersebut, dengan prioritas pada pondok yang memiliki jumlah santri terbanyak. 

Tujuan kegiatan membantu pondok pesantren memahami standar kelayakan bangunan sesuai PP Nomor 16 Tahun 2021. Dalam konteks ini menekankan aspek kenyamanan, kesehatan, kemudahan, dan keselamatan bagi para penghuni.

“Melalui sosialisasi ini, kita juga menyiapkan Des ( data eksisting ) agar dapat mengetahui kondisi nyata pondok dan membantu menyelesaikan permasalahan teknis yang dihadapi," terang Meylia. 

Kemudian, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PU-CKPP Banyuwangi, Bayu Hadiyanto, memberikan pemaparan teknis mengenai kebijakan penataan ruang daerah. Ia menjelaskan bahwa dasar hukum penataan ruang di Kabupaten Banyuwangi kini berpedoman pada UU Cipta Kerja dan PP No. 28 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. 

Inti UU Cipta Kerja adalah penyederhanaan perizinan agar lebih efisien dan seragam di seluruh Indonesia. Sekarang, kata Bayu, Banyuwangi telah memiliki Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang RT/RW Kabupaten Banyuwangi. 

“Untuk pondok pesantren yang memiliki kegiatan usaha, KKPR nya disebut KKPR Berusaha," sambungnya. 

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh pondok pesantren di Kabupaten Banyuwangi dapat memahami pentingnya penerapan PBG dan SLF, demi terciptanya lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Ren)