JATIMPOS/TULUNGAGUNG - Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di tahun anggaran 2025 kembali menjadi penggerak penting untuk peningkatan kesejahteraan, pembangunan, dan kualitas kesehatan masyarakat di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Dana strategis ini dialokasikan secara ketat sesuai amanat PMK No. 215/PMK.07/2021 yang telah diubah dengan PMK No. 72/PMK.07/2024, dengan fokus pada tiga pilar utama, yaitu Kesejahteraan Masyarakat, Penegakan Hukum, dan Kesehatan.

Berdasarkan data Pemerintah Kabupaten Tulungagung, alokasi terbesar DBHCHT 2025 diarahkan pada Bidang Kesejahteraan Masyarakat melalui program Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Dinas Sosial (Dinsos) Tulungagung menjadi perangkat daerah dengan porsi anggaran terbesar untuk menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) kepada puluhan ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Tujuan utama BLT DBHCHT ini adalah meningkatkan daya beli dan taraf hidup masyarakat yang bekerja di sektor tembakau mulai dari buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok, hingga pekerja, sektor terkait lainnya masyarakat rentan yang terdampak fluktuasi ekonomi.

Program BLT DBHCHT menjadi bentuk nyata apresiasi Pemkab Tulungagung terhadap kontribusi sektor tembakau sekaligus sebagai jaring pengaman sosial di tengah dinamika ekonomi masyarakat.

Selain itu, DBHCHT juga difokuskan pada Bidang Kesehatan, di mana Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung menerima alokasi anggaran signifikan. Dana tersebut digunakan untuk menjamin perlindungan kesehatan masyarakat kurang mampu melalui pembayaran premi Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) BPJS Kesehatan.

Program PBID ini memastikan ribuan warga Tulungagung mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa hambatan biaya. Sebagian dana DBHCHT juga digunakan untuk pembangunan fasilitas kesehatan, seperti pembangunan dan rehabilitasi Puskesmas, demi meningkatkan kualitas serta pemerataan layanan kesehatan di seluruh pelosok wilayah.

Tidak hanya itu, DBHCHT turut mendukung pembangunan infrastruktur vital yang menjadi tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Upaya ini dilakukan untuk memperkuat konektivitas antarwilayah dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Pada sisi lain DBHCHT, pemerintah daerah juga menempatkan perhatian besar  di bidang Penegakan Hukum, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama instansi terkait untuk melakukan penindakan pemberantasan rokok ilegal. kegiatan berupa razia, penyitaan, serta sosialisasi “Gempur Rokok Ilegal” digelar secara rutin dan masif di berbagai kecamatan.

Langkah ini tidak hanya bertujuan melindungi konsumen dan industri rokok legal, tetapi juga menjaga penerimaan negara dari sektor cukai agar dapat kembali dirasakan manfaatnya oleh masyarakat melalui DBHCHT. keberhasilan diamankan inilah, yang kemudian dikembalikan ke daerah melalui skema DBHCHT untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Tak hanya itu, pentingnya sebagian dana juga digelontorkan untuk bidang infrastruktur. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk mempercepat pembangunan jalan, jembatan, dan fasilitas publik lainnya yang berfungsi meningkatkan konektivitas dan mendorong aktivitas ekonomi warga.

Pemkab Tulungagung menegaskan, pengelolaan DBHCHT tahun 2025 bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi menjadi bagian dari upaya besar dalam mewujudkan pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Pengelolaan yang transparan dan berorientasi pada kebutuhan rakyat, DBHCHT kini menjadi instrumen vital dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, memperkuat kualitas hidup masyarakat, serta membangun kesadaran hukum yang lebih baik di Tulungagung.

Pemerintah kabupaten Tulungagung berharap, sinergi dari berbagai sektor mampu menjadikan Kabupaten Tulungagung semakin makmur sejahtera, sehat, dan berdaya saing yang merata bagi warga masyarakat. (adv/san)