Pemkab Jember Perpanjang Penghapusan Denda Pajak Daerah hingga Akhir September 2026
JATIMPOS.CO, KABUPATEN JEMBER – Pemerintah Kabupaten Jember mulai memperpanjang program pembebasan sanksi administrasi atau denda pajak daerah hingga 30 September 2026. Kebijakan yang semula berakhir pada 31 Juli 2026 itu diperpanjang untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada wajib pajak menyelesaikan kewajibannya tanpa dikenai denda.