JATIMPOS.CO/SURABAYA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyosialisasikan program pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepada para pengemudi ojek online (ojol) di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Minggu (2/8/2026). 

Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan para pengemudi ojol yang memenuhi persyaratan dapat memanfaatkan kebijakan yang mulai berlaku sejak 1 Agustus 2026.

Khofifah menjelaskan, pengemudi ojol menjadi salah satu kelompok masyarakat yang memperoleh fasilitas pembebasan pokok pajak dan denda administratif atas tunggakan PKB hingga tahun 2025. 

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari hadiah Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia bagi masyarakat dengan kriteria yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur.

"Ini untuk menyampaikan kepada semua kalangan masyarakat sesuai dengan kualifikasi yang sudah disepakati, ditandatangani SK Gubernur, bahwa ini hadiah Kemerdekaan RI bagi warga masyarakat dengan kualifikasi yang sudah ditentukan," ujar Khofifah.

Ia mengatakan, program tersebut berlaku mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026. Menurutnya, momentum peringatan kemerdekaan juga dimanfaatkan untuk mengajak masyarakat mengibarkan bendera Merah Putih sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan.

"Karena ini dalam rangka HUT Kemerdekaan RI, maka mulai kemarin per 1 Agustus. Sampai 31 Agustus, jadi kibarkan bendera Merah Putih," katanya.

Selain menyosialisasikan program pembebasan pajak kendaraan, Khofifah bersama jajaran Pemprov Jatim juga membagikan bendera Merah Putih dan paket sembako kepada para pengemudi ojol yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Saat ditanya mengenai target penerima manfaat, Khofifah menegaskan tidak menetapkan jumlah tertentu. Ia berharap seluruh pengemudi ojol yang memenuhi persyaratan dapat memanfaatkan kesempatan tersebut.

"Semuanya, tidak pakai target, jadi maksimalkan informasi ini," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Provinsi Jawa Timur Bobby Soemiarsono menjelaskan, pengemudi ojol yang memenuhi persyaratan akan memperoleh pembebasan pokok pajak dan denda atas tunggakan PKB hingga tahun 2025. Dengan demikian, wajib pajak hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan, yakni tahun 2026.

"Kita enggak mentargetkan. Tapi kita minta kalau bisa mereka sebanyak-banyaknya memanfaatkan ini. Karena kan sayang ya, 2025 ke belakang itu pokok dan dendanya dibebaskan. Walaupun setahun, dua tahun, 10 tahun pun dibebaskan sama Ibu Gubernur. Hanya membayar satu tahun berjalan, 2026," jelas Bobby.

Ia menambahkan, selain pengemudi ojol, program pembebasan pokok dan denda pajak juga diberikan kepada masyarakat yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) serta pemilik kendaraan roda tiga. 

Sementara bagi buruh, Pemprov Jatim memberikan keringanan berupa diskon tunggakan sebesar 20 persen dengan persyaratan yang telah ditentukan.

Bobby mengatakan, khusus bagi pengemudi ojol, fasilitas pembebasan pokok dan denda pajak diberikan untuk kendaraan dengan nilai PKB tahunan maksimal Rp500 ribu. Para penerima manfaat juga diwajibkan menunjukkan bukti yang menyatakan mereka aktif sebagai pengemudi ojol sesuai ketentuan yang berlaku. (zen)