JATIMPOS.CO, KABUPATEN JEMBER – Pemerintah Kabupaten Jember mulai memperpanjang program pembebasan sanksi administrasi atau denda pajak daerah hingga 30 September 2026. Kebijakan yang semula berakhir pada 31 Juli 2026 itu diperpanjang untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada wajib pajak menyelesaikan kewajibannya tanpa dikenai denda.

Bupati Jember Muhammad Fawait dalam kegiatan Pro Guse' mengatakan, perpanjangan program tersebut berlaku bagi seluruh jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember.

"Terkait pembebasan sanksi administrasi atau denda pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember, yang awalnya batas akhirnya pada 31 Juli 2026, kami akan perpanjang sampai 30 September 2026," kata Fawait, Sabtu (18/7/2026).

Program pemutihan denda tersebut mencakup sejumlah jenis pajak daerah, antara lain Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), serta jenis pajak daerah lainnya yang menjadi kewenangan Pemkab Jember.

Melalui kebijakan tersebut, wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai sanksi administrasi atau denda atas tunggakan.

"Melalui kebijakan ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja tanpa perlu memikirkan akumulasi denda yang selama ini menumpuk," ujar Fawait.

Menurutnya, program ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus mendukung peningkatan penerimaan daerah yang akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.

Fawait mengimbau masyarakat memanfaatkan masa perpanjangan tersebut dengan mendatangi kantor layanan pajak atau menggunakan kanal pembayaran digital resmi Pemkab Jember sebelum program berakhir pada 30 September 2026. (Ari)