JATIMPOS.CO/SUMENEP - Pemerintah Kabupaten Sumenep memberikan bantuan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahap II tahun anggaran 2021.

Bantuan RTLH sendiri setelah disahkan lewat perubahan anggaran APBD 2021 sebesar Rp 2.912.900.000 dengan pelaksana anggaran yakni Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (PRKP) dan Cipta Karya Kabupaten Sumenep.

Kepala Bidang (Kabid) Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Dinas PRKP dan Cipta Karya Sumenep, Benny Irawan menyampaikan dari anggaran yang sudah tersedia memiliki sasaran sebanyak 225 unit rumah.

"Sebelum perubahan anggaran, nilainya sekitar Rp 3.860.000.000 untuk 225 unit. Namun dilakukan penyesuaian lagi menjadi Rp 2.912.900.000," ujar Benny, Jumat (26/11/2021).

Ia mengatakan, capaian pembangunan hingga kini beragam, ada yang mencapai 100 persen, 30 persen dan ada yang masih 0 persen.

Meski demikian, Benny menyebut, terdapat beberapa kendala dalam proses pembangunan bantuan stimulan itum salah satunya yakni kutangnya tenaga tukang. Namun ia memastikan program tersebut segera selesai.

“Pembangunan yang sudah mencapai 100 persen sebanyak 44 unit. Untuk yang 30 persen hingga mendekati 100 persen sebanyak 78 rumah. Kemudian yang masih 0 persen hingga 30 persen berjumlah 20 unit dan 0 persen terdapat 10 unit rumah,” paparnya.

Sementara, Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2021 sebesar Rp 920.000.000, untuk 46 unit.

"Capaian BSRS yang masih 30 persen hingga mendekati 100 persen sebanyak 7 unit rumah, dan 0 persen sampai 30 persen 6 unit rumah dan 0 persen ada 12 unit rumah dengan realisasi anggaran Rp 543.750.000." jelasnya. (dam)