JATIMPOS.CO/BOJONEGORO – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Talok, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Kyai Rofii meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro segera menuntaskan penanganan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) Talok.

Permintaan tersebut disampaikan menyusul belum adanya informasi mengenai perkembangan penanganan perkara yang telah dilaporkan sejak sekitar satu setengah tahun lalu. Pelapor juga menyebut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) dari Inspektorat telah diterima Kejari Bojonegoro pada 8 Juli 2026.

Kyai Rofii berharap aparat penegak hukum dapat memproses perkara tersebut sesuai ketentuan yang berlaku agar memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

"BPD sebagai baris depan masyarakat Desa Talok berharap, bahwa penanganan kasus dugaan Tipikor TKD di desa kami harus segera diproses, sesuai aturan yang berlaku," ujar Kyai Rofii saat dikonfirmasi, Kamis (30/7/2026).

Menurutnya, proses penanganan yang belum menunjukkan perkembangan berpotensi menimbulkan berbagai persepsi di tengah masyarakat apabila tidak disertai informasi yang jelas dari aparat penegak hukum.

"Biar tidak timbul su'udzon (buruk sangka) bagi masyarakat desa kami, terkait perilaku yang melawan hukum dan penyelewengan keuangan desa pak, tentunya ya wajib segera diproses, sesuai hukum yang berlaku di negara kita cinta ini," katanya.

Selain itu, Kyai Rofii juga mengingatkan pentingnya integritas bagi setiap pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun penegakan hukum.

"Sifat malu harus dimiliki setiap individu. Tapi kalau gak punya malu, ya berbuatlah apa yang kau mau (Hadis Rosul)," pungkasnya. (nto)