JATIMPOS.CO/MOJOKERTO – Pemerintah Kabupaten Mojokerto meluncurkan Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES) Versi 3.0 sebagai upaya memperkuat digitalisasi pengelolaan aset desa agar lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Peluncuran aplikasi berbasis web tersebut dilakukan bersamaan dengan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Aset Desa di Hall Hotel Arayanna, Trawas, Kamis (30/7/2026). Kegiatan dibuka Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa dan diikuti aparatur desa.

Dalam sambutannya, Bupati yang akrab disapa Gus Bupati menegaskan bahwa aset desa merupakan kekayaan milik masyarakat yang harus dikelola secara profesional. Seluruh tahapan, mulai dari perencanaan, pemanfaatan, pemeliharaan hingga penghapusan aset, harus dilakukan sesuai regulasi agar memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan desa.

Menurutnya, peningkatan kemampuan aparatur desa menjadi salah satu kunci keberhasilan pengelolaan aset. Karena itu, pelaksanaan bimbingan teknis dinilai penting agar perangkat desa memahami tata kelola aset secara benar sesuai ketentuan yang berlaku.

"Saya berharap seluruh aset desa dapat dikelola secara profesional sehingga mampu mendukung pembangunan desa dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat," ujar Gus Bupati.

Ia menjelaskan, SIPADES Versi 3.0 menghadirkan sistem digital yang memudahkan proses pendataan, inventarisasi, hingga pengawasan aset desa secara lebih cepat dan akurat. Dengan data yang valid, seluruh aset desa diharapkan memiliki kepastian administrasi sekaligus perlindungan hukum.

Lebih lanjut, peluncuran SIPADES 3.0 disebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam mempercepat digitalisasi pelayanan publik. Transformasi tersebut sejalan dengan sejumlah inovasi yang telah dikembangkan, seperti Kampung Platform Digital, Desa Digital Service, Digitalisasi Pemerintahan (E-Government), serta Mall Pelayanan Publik Digital.

"SIPADES 3.0 menjadi salah satu fondasi dalam mewujudkan Kabupaten Mojokerto sebagai kabupaten berbasis digital yang mampu menghadirkan pelayanan publik semakin efektif dan modern," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto, Sugeng Nuryadi, menjelaskan bahwa aplikasi SIPADES telah terhubung dengan sistem Kementerian Dalam Negeri. Adapun server aplikasi dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Dinas Komunikasi dan Informatika.

Ia berharap implementasi SIPADES 3.0 mampu menyatukan data aset desa secara terintegrasi sehingga proses pengawasan, pelaporan, dan pengelolaan aset dapat dilakukan lebih efektif, sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang semakin baik. ( din)