JATIMPOS.CO/SUMENEP - Melalui perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2021, Pembelian bahan bangunan untuk pemugaran Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahap II, sebesar Rp 2.912.900.000.
Program yang dicanangkan setiap tahun ini demi mengurangi beban masyarakat yang memiliki tempat tinggal tidak layak ini sengaja disiapkan oleh Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (PRKP) dan Cipta Karya Sumenep, dengan bentuk program stimulan berupa uang.
Kepala Bidang (Kabid) Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Dinas PRKP dan Cipta Karya Sumenep, Benny Irawan, menyampaikan bahwa progres pembangunannya sampai saat ini bervariasi. Mulai dari 0 persen, 30 persen dan 100 persen selesai.
“Yang sudah mencapai 100 persen sebanyak 44 unit rumah tidak layak huni. Untuk yang 30 persen hingga mendekati 100 persen sebanyak 78 rumah. Kemudian yang masih 0 persen hingga 30 persen berjumlah 20 unit dan 0 persen terdapat 10 unit rumah,” ujarnya, Jumat (26/11/2021).
Ia mengatakan, sebelum perubahan angaran bantuan RTLH itu sebelumnya sebesar Rp 3.860.000.000. Nilai tersebut nantinya akan dibagikan kepada 225 unit sesuai data yang ada. "Hal ini setelah dilakukan penyesuaian di Perubahan APBD Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2021,” tuturnya.
Sementara realisasi anggaran baru Rp 1.903.500.000 yang didistribusikan langsung kepada penerima manfaat.
Selain itu, kata Benny, bantuan lainnya seperti Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2021 sebesar Rp 920.000.000, dengan sasaran 46 unit rumah tidak layak huni.
Ia menyebut, dalam proses pembangunan terdapat kendala yang dialami yakni terbatasnya tukang bangunan. "Kurangnya pemenuhan tukang dan penentuan hari baik dimulainya pembangunan oleh penerima bantuan menjadi kendala utama,” pungkasnya. (dam)