Kejari Tuban Pulihkan Rp1,27 Miliar Aset Perkara Korupsi PT RSM, Masuk Kas Daerah
JATIMPOS.CO/TUBAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban mengembalikan uang sitaan senilai Rp1.276.840.000 kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM), BUMD Kabupaten Tuban periode 2017–2022.